26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiJaksa Rampungkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung SMA Sumbawa

Jaksa Rampungkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung SMA Sumbawa

Lombok (Ekbisntb) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah merampungkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung di dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, Rabu,12 November 2025 membenarkan perihal rampungnya pemeriksaan saksi-saksi tersebut. “Kami juga telah meminta ahli pidana dalam perkara ini,” kata dia.

- Iklan -

Dia mengaku, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan paket pekerjaan oleh tim ahli teknis. Irwan membeberkan, saat ini pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam perkara ini.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI sebagai tersangka. Perintah penetapan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, ada dua sekolah di KSB yang masuk dalam program pembangunan gedung baru dan rehabilitasi. Dua sekolah itu yakni, SMAN 1 di Kecamatan Seteluk sebanyak dua gedung dan di Kecamatan Taliwang yakni SMAN 2 Taliwang sebanyak 5 gedung.

“Potensi kerugian negara Rp3,9 miliar, hasil penelitian kita yakini total los, namun untuk angka pastinya kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP,” pungkas Irwan.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB dari LPSE Pemerintah Provinsi NTB, diketahui proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp4,4 miliar. Proyek itu dibagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu.

Data yang dihimpun dari laman LPSE itu proyek itu dikerjakan oleh CV Cipta Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp3,7 miliar. Sementara untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di proyek tersebut mencapai Rp3,9 miliar. (mit)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut