26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok TimurTidak Ada Transfer ke Rekening Pribadi

Tidak Ada Transfer ke Rekening Pribadi

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh wajib pajak terkait maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat instansinya. Modus penipuan ini menyasar pembayar pajak melalui pesan WhatsApp dan surat edaran palsu.

Kepala Bapenda Lotim, Muksin, menginformasikan bahwa pelaku kerap berpura-pura sebagai pejabat, khususnya dari Bidang Penagihan. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan yang menyebutkan bahwa aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah (SIPDAH) sedang dalam pemeliharaan (maintenance).

- Iklan -

“Dengan dalih itu, pelaku kemudian meminta agar pembayaran pajak dialihkan ke rekening pribadi atau rekening tertentu yang tidak resmi. Bahkan, mereka berani memalsukan surat edaran dengan kop dan tanda tangan yang menyerupai Kepala Bapenda atau Bupati,” jelas Muksin.

Bapenda Lotim menegaskan beberapa poin penting kepada masyarakat. Seluruh transaksi pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi, diantaranya  aplikasi SIPDAH (https://sipdah.lomboktimurkab.go.id).  Kedua, lewat pembayaran bank dan virtual account resmi yang tercantum dalam aplikasi atau portal resmi Bapenda. Ketiga, transfer pembayaran pajak hanya ditujukan ke rekening atas nama Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur, yakni Bank NTB Syariah: 0022100001012 dan Bank Mandiri: 1610016933487

‘’Bapenda tidak pernah mengirimkan pesan pribadi (chat/WhatsApp)  untuk meminta transfer dana ke rekening tertentu. Surat edaran resmi hanya diterbitkan  melalui website Bapenda, media sosial resmi, dan menggunakan tanda tangan elektronik yang sah,’’ ujarnya mengingatkan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Apabila menerima pesan, telepon, atau surat mencurigakan yang mengatasnamakan Bapenda, diminta untuk tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Segera laporkan kejadian tersebut kepada kami melalui Call Center Bapenda di nomor 081717170220, email ke programbapendalotim@gmail.com, atau datang langsung ke kantor Bapenda di Jalan Ahmad Yani No.92, Sandubaya, Selong,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti peredaran modus penipuan ini, Bapenda Lombok Timur telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.  (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut