Lombok (ekbisntb.com) –

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Utara (PUPR Perkim) – KLU, mulai memproses sisa pembebasan lahan pada ruas jalan nasional dari Malaka (Kecamatan Pemenang) hingga Sambik Elen (kecamatan Bayan).

Jalan nasional yang belum dilebarkan terdapat di sejumlah titik yang notabene merupakan area permukiman padat penduduk.
Kepala Dinas PUPR Perkim KLU, Drs. Sahabudin, M.Si., melalui Kepala Bidang Tata Ruang, H. Nurman Harisandi, ST, Selasa (14/10/2025) mengungkapkan, ruas jalan nasional yang belum dilebarkan mencapai sekitar 7 km.
Titik-titik lokasinya menyebar di sejumlah dusun dan desa. Untuk menunjang kelancaran arus transportasi dengan standar badan jalan nasional 7 meter, Pemda kembali fokus untuk melanjutkan proses pelebaran.
“Panjang jalan nasional di Lombok Utara 41,56 km. Sampai dengan akhir tahun 2024, dominan sudah dilebarkan, dengan sisa sekitar 7 km belum dibangun karena kendala pembebasan lahan,” ujar Nurman.
Ia menjelaskan, pelebaran jalan nasional ditangani oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU. Program ini dihadirkan untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang, dari dan menuju Lombok Utara.
Peningkatan akses ini juga akan memperkuat sektor ekonomi dan pariwisata yang dimiliki Lombok Utara.
Nurman menyatakan, Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal yang ada di daerah dipercaya untuk memproses pembebasan lahan. Dinas dalam hal ini, menyiapkan aspek administrasi dan teknis yang dibutuhkan, sehingga tidak ada keberatan di kalangan warga.
“Tahapan sudah kita mulai dari sosialisasi pembebasan lahan, pengukuran lokasi, penentuan patok, hingga pembayaran,” imbuhnya.
Nurman menyebutkan, titik-titik yang belum dibebaskan rata-rata berada di area permukiman padat penduduk. Sebarannya berada di 8 desa dan 27 dusun dengan jumlah pemilik lahan 648 orang.
Sejumlah titik dimaksud misalnya berada di Dusun Karang Kates dan dusun Lekok (Desa Gondang), Dusun Jugil (Desa Samik Bangkol), sejumlah titik di Desa Sukadana, Desa Anyar, dan Desa Karang Bajo di Kecamatan Bayan.
Setelah dilakukan sosialisasi dan pengukuran, dinas selanjutnya akan melaporkan kepada Tim Apraisal untuk dinilai dan ditentukan harga kompensasinya.
Pada proses pelebaran nantinya, tidak menutup kemungkinan terdapat negosiasi di tingkat warga, misalnya, mencakup metode pembongkaran bangunan yang melibatkan alat berat.
“Proses pembebasan lahan ini adalah kunci sehingga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB dapat mengusulkan anggaran fisik di Kementerian pada tahun 2026 mendatang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nurman mengakui jika BPJN NTB menyampaikan dukungan untuk melanjutkan pelebaran jalan nasional. BPJN juga meminta agar Pemda Lombok Utara segera menuntaskan pembebasan lahan secepatnya. (ari)