Mataram (ekbisntb.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diwajibkan beralih menggunakan LPG non-subsidi. Kebijakan ini dipersiapkan untuk mengantisipasi kelangkaan gas melon 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Jamaludin Malady, mengungkapkan hal tersebut usai mendampingi jajaran Pertamina beraudiensi dengan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu. Muhamad Iqbal. Dalam pertemuan itu, kata Jamaludin, disampaikan bahwa ASN, terutama pejabat golongan III dan IV, wajib beralih menggunakan tabung LPG non-subsidi.
“ASN, terutama pejabat itu wajib, fardhu ain memakai LPG non subsidi. Ini kita tangkap arahan pak gubernur beberapa waktu lalu yang disampaikan lewat media. Saya pun langsung berkoordinasi dengan Pertamina agar proses transisi bisa berjalan baik,” jelas Jamaludin, Rabu, 1 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu mendatang saat pembukaan Lombok Sumbawa Nusantara Fair di Mandalika, bersamaan dengan momentum MotoGP 2025, Pertamina akan menyiapkan tabung LPG non-subsidi berwarna pink berkapasitas 5,5 kilogram dan 12,5 kilogram. Pameran UMKM tersebut dikoordinasi oleh Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perdagangan.
“Launching akan dilakukan bersamaan dengan gelaran MotoGP, meskipun surat edaran Gubernur masih berproses di Biro Hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu nanti, kata Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini, perwakilan pejabat eselon II, eselon III, pejabat fungsional, serta ASN golongan III dan IV akan menerima tabung LPG non-subsidi secara simbolis. Penyerahan dijadwalkan dilakukan langsung oleh Gubernur NTB, akan didampingi perwakilan dari Pertamina.
Jamaludin menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan praktik di beberapa provinsi lain. Selain memastikan LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran, ASN juga diberikan kemudahan untuk melakukan penukaran tabung.
“Dua atau tiga tabung LPG 3 kilogram bisa ditukar dengan satu tabung pink non-subsidi. Jika ada selisih harga, ASN tinggal menambahkan. Misalnya tabung 5,5 kilogram harganya Rp350 ribu, kalau menukar dengan dua tabung 3 kilogram senilai Rp300 ribu, maka cukup menambahkan Rp50 ribu,” urainya.
Selain lebih tepat sasaran, tabung non-subsidi juga dinilai lebih efisien. Jika tabung 3 kilogram biasanya habis dalam 1–2 bulan, maka tabung 5,5 kilogram atau 12,5 kilogram bisa bertahan hingga 4–5 bulan.
“Pertamina juga menyiapkan layanan antar langsung ke rumah ASN yang melakukan penukaran,” tambahnya.
Ia menegaskan, mekanisme pengawasan untuk ASN nantinya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan sebagai leading sector dalam urusan tertib niaga dan perlindungan konsumen. “Kami juga bekerja sama dengan Pertamina dan NTB Mall agar distribusi LPG non-subsidi berjalan lancar,” katanya.
Sebelumnya, Pertamina telah melakukan penambahan kuota LPG 3 kilogram lebih dari 150 ribu tabung yang disalurkan ke kabupaten/kota di NTB untuk menangani kebutuhan LPG masyarakat. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan LPG subsidi benar-benar dapat digunakan sesuai peruntukannya bagi masyarakat kecil dan tidak terjadi kesulitan Masyarakat mendapatkan LPG subsidi, terutama pada hari – hari besar keagamaan kedepannya.(bul)






