26.5 C
Mataram
BerandaBerandaOJK-Bareskrim Tangkap Mantan Direktur Investree, Usai Gelapkan Dana Rp2,7 Triliun

OJK-Bareskrim Tangkap Mantan Direktur Investree, Usai Gelapkan Dana Rp2,7 Triliun

Jakarta (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menanti AAG adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

- Iklan -

Tindakan ilegal itu dilakukan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang dihimpun kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Upaya pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, serta Kementerian Luar Negeri. Jalur diplomatik G to G juga ditempuh melalui permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut mencabut paspor AAG. Proses pemulangan akhirnya berhasil dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB, didukung penuh oleh KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini disebut sebagai wujud nyata komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut