Lombok (ekbisntb.com) – Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS. Sesuai amanat undang-undang pula, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam keterangan resmi LPS kepada media ini, Selasa, 23 September 2025, berdasarkan data Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 651,58 juta rekening.
Sedangkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) di BPR/BPRS mencapai 99,97% dari total rekening atau setara dengan 15,79 juta rekening.
Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten melanjutkan penurunan.
Pada periode observasi September 2025, SBP Rupiah tercatat turun 8 bps ke level 3,37% dibandingkan periode observasi Agustus 2025, sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps.
Ruang lanjutan penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate serta adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal. Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan SBP.
Pada periode observasi yang sama, SBP simpanan valas juga menunjukkan lanjutan penurunan meskipun lebih mixed. SBP valas di bulan September 2025 terpantau turun 8 bps ke level 2,04% dibandingkan periode observasi bulan Agustus 2025, sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 13 bps. Adanya pemangkasan suku bunga kebijakan oleh The Fed yang diikuti peningkatan kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan mempengaruhi pergerakan SBP lebih lanjut.
Selanjutnya, Didik mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.(bul)