26.5 C
Mataram
BerandaEkonomi13 Koperasi di NTB Ajukan Izin Pertambangan Rakyat

13 Koperasi di NTB Ajukan Izin Pertambangan Rakyat

Lombok (ekbisntb.com) – Sebanyak 13 koperasi di daerah ini tercatat mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) ke Pemerintah Provinsi NTB. Mereka tersebar di lima kabupaten, yakni Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Iwan Setiawan mengatakan, seluruh koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen.

- Iklan -

“Dokumen yang harus dilengkapi itu banyak. Mulai dari izin lingkungan (UKL-UPL), susunan pengurus, hingga dokumen reklamasi pascatambang,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.

Koperasi harus melengkapi semua izin sebagai persyaratan pembuatan koperasi tambang. Misalnya, izin lingkungan dikeluarkan Dinas LHK, dokumen reklamasi disiapkan Dinas ESDM. Sementara kewajiban Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) akan diatur melalui revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Izin final dikeluarkan oleh Gubernur NTB sesuai dengan  Perpres 55. Proses ini berjalan simultan untuk mempercepat penerbitan izin. Bahkan, coaching clinic atau sesi pelatihan singkat telah digelar untuk membantu koperasi memahami syarat yang harus dipenuhi.

“Bukan terburu-buru, tapi simultan. Semua pihak jalan bersama. Kami juga menyiapkan anggaran untuk penyusunan dokumen reklamasi pascatambang dan Pergub sebagai aturan turunannya,” ungkapnya.

Terkait adanya pemodal besar di balik koperasi. Ia menegaskan IPR memang wajib berbentuk koperasi atau perseoran. “Kalau soal dugaan ada pemodal lain, kami tidak tahu. Yang jelas yang kami proses adalah koperasi sesuai aturan,” katanya.

Lahan tambang yang diajukan pun dipastikan berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sesuai aturan, WPR maksimal 25 hektare. Dari luasan itu, koperasi dapat mengelola maksimal 10 hektare, sementara perseoran maksimal 5 hektare.

“Tidak boleh tumpang tindih dengan IUP perusahaan. Kalau ada, maka IUP perusahaan tersebut harus diciutkan terlebih dahulu melalui keputusan kementerian,” jelasnya.

Terkait kewajiban finansial, koperasi nantinya wajib membayar sejumlah biaya yang terintegrasi dalam IPR. Mulai dari jaminan reklamasi, royalti, hingga biaya pengusahaan yang dihitung berdasarkan tonase atau gram hasil tambang.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal bersama Polda NTB berencana membentuk pilot project sebagai langkah awal penerapan IPR. Melalui pilot project tersebut, pemerintah berusaha memastikan tidak ada persoalan lanjutan yang bisa menimbulkan residu masalah di kemudian hari.

Menyinggung soal dampak lingkungan, ia menegaskan pengelolaan tambang rakyat secara legal jauh lebih baik daripada aktivitas ilegal. “Sejelek-jeleknya yang legal, pasti lebih bagus dari ilegal. Karena kita bisa mengontrol dan mengawasi,” jelasnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut