spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganUsulan Penghapusan PBB-P2, Pemda Loteng Diminta Cermat

Usulan Penghapusan PBB-P2, Pemda Loteng Diminta Cermat

Lombok (ekbisntb.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Ramdan, S.Ag., merespon positif rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Perdesaan dan Perkotaan (P2) oleh pemerintah daerah setempat. Meski demikian, Pemkab Loteng diingatkan supaya lebih berhati-hati serta cermat dalam memutuskan objek mana saja yang akan dihapus atau diputihkan tunggakannya. Harus benar-benar sesuai aturan yang ada.

“Harus jelas kriteria yang akan dihapus tunggakan PBB-P2-nya. Dan, harus dikaji betul sebelumnya supaya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang H. Lalu Ramdan, S.Ag., Rabu 27 Agustus 2025.

- Iklan -

Ia mengatakan, setiap tahun tunggakan PBB-P2 tersebut selaku saja masuk menjadi salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun hingga saat ini Pemkab Loteng belum juga bisa menuntaskan persoalan tersebut. Nilai tunggakannya juga cukup besar mencapai Rp 82 miliar yang merupakan komulasi dari tunggakan PBB-P2 sejak tahun 2010 lalu.

Dan, sekarang ada wacana dari Pemkab Loteng untuk melakukan pemutihan atau penghapusan terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut. Bagi pihaknya jika itu memang bisa menjadi solusi, tidak masalah dilakukan. Tetapi tetap harus melihat dan berpegang pada aturan yang berlaku.

Jangan sampai kemudian pemerintah daerah salah dalam mengambil kebijakan atau keputusan. “Harus ada landasan hukum yang kuat untuk memutuskan penghapusan tunggakan PBB-P2 ini. Jika memang masih bisa ditagih, kita minta supaya tetap ditagih. Agar bisa menambah pendapatan daerah. Terlebih tunggakan yang ada cukup besar,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Tapi jika memang tidak bisa ditagih lagi, tentu ada tahapan-tahapannya untuk kemudian bisa dihapus. Harapannya, persoalan tunggakan PBB-P2 tersebut bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., mengatakan kalau penghapusan atau pemutihan tunggakan PBB-P2 tersebut sedang dikaji. Pihaknya pun masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan itu nantinya. Sembari melakukan verifikasi obyek-obyek mana saja yang berpotensi untuk diputihkan.

Firman menegaskan dari sisa tunggakan PBB-P2 yang ada, tidak seluruhnya akan diputihkan. Ada kriterianya nanti dan itu disesuaikan dengan aturan atau regulasi yang ada. “Kalau dari hasil kajiannya masih bisa ditagih, maka tetap akan ditagih,” terangnya.

Sementara yang akan diputihkan di antaranya objek pajak yang invalid datanya. Termasuk objek pajak yang dimiliki oleh warga miskin dan miskin ekstrem. Tetapi itu masih wacana. Keputusan pasti masih menunggu terbitnya Perbup. (kir)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut