Lombok (ekbisntb.com) – Pertamina memperketat pembelian bahan bakar minyak khusus nelayan. Pengetatan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan minyak subsidi tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kota Mataram H. Irwan Harimansyah menegaskan, Pertamina sebenarnya tidak membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) khusus nelayan, melainkan ada rumus dan aturan setiap pembelian minyak bersubsidi tersebut.

Ia mencontohkan kapal dengan kapasitas mesin 15 PK diberikan 900 liter per tiga bulan. Dengan asumsi nelayan diberikan membeli 10 liter per hari. “Sedangkan mesin kapal berkapasitas 40 PK berbeda lagi. Jadi bukan dibatasi,” terangnya ditemui pekan kemarin.
Pemerintah mengatur pendistribusian BBM subsidi, agar tidak salahgunakan. Nelayan, petani, maupun pelaku usaha wajib memiliki barcode. Barcode ini sebagai bukti bahwa mereka adalah nelayan atau masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Nelayan yang ingin membeli BBM subsidi harus memiliki barcode yang dikeluarkan Dinas Perikanan. Demikian pula, petani juga harus mendapatkan barcode dari Dinas Pertanian. “Barcode itu untuk menjelaskan atau menjernihkan bahwa mereka nelayan atau orang yang berhak menerima BBM subsidi,” jelasnya.
Irwan mengakui aturan sebelumnya pembelian BBM subsidi oleh nelayan cukup menggunakan kartu Kusuka dan kartu tanda penduduk. Sebagian nelayan diduga menyalahgunakan membeli BBM subsidi, tetapi dijual kembali atau bukan untuk nelayan. “Setelah mereka mendapatkan BBM,mereka juga mengalihkan ke tempat lain. Indikasi penyalahgunaan ini yang dihindari,” tegasnya.
Pemerintah melalui Pertamina lanjut dia, menginginkan pendistribusian bahan bakar minyak subsidi tetap sasaran. Masyarakat terutama nelayan maupun petani tidak menyalahgunakan pendistribusian subsidi tersebut, untuk kepentingan diri sendiri guna mendapatkan keuntungan pribadi. (cem)