26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganInvestasi di Mataram Capai Rp1,2 Triliun

Investasi di Mataram Capai Rp1,2 Triliun

Lombok (ekbisntb.com) – Mataram sebagai kota bisnis dan perdagangan cukup menjanjikan bagi iklim usaha. Terbukti nilai investasi sampai bulan Juli 2025, mencapai Rp1,2 triliun. Pelayanan perizinan yang cepat dan tepat dinilai menjadi kunci utama.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, H. Amiruddin ditemui pada, Senin (11/8) menerangkan, target investasi sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2025 mencapai Rp1,1 triliun. Target ini telah terlampui 105 persen atau senilai Rp1,23 triliun lebih pada awal Juli 2025.

- Iklan -

Sejumlah sektor potensi menyumbang investasi yakni, transportasi, gudang, dan komunikasi dengan nilai investasi mencapai Rp684 miliar lebih. Sektor konstruksi dengan nilai investasi Rp148 miliar. Sektor perdagangan dan reparasi Rp121 miliar. Sektor Treatment air, treatment limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi dengan nilai investasi Rp111 miliar. Dan, sektor jasa dan lainnya dengan nilai investasi mencapai Rp93 miliar.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram menegaskan, capaian target investasi bukan kali ini saja. “Dulu saya sudah mencatatkan 155 persen target investasi,” sebutnya.

Ia mengakui, persoalan ditemukan di lapangan adalah masyakarat tidak mau mencatatkan investasinya. Padahal nilai investasi ini penting sebagai catatan bagi pemerintah. Pihaknya mensiasati atau melakukan trik dengan memberikan pengertian agar mencatat nilai investasinya.

Salah satu caranya adalah pada aplikasi Online Single Subsmission mereka wajib mencantumkan nilai investasi apabila melakukan aktifitas perizinan lainnya. Jika tidak mau tidak akan dilayani perpanjangan perizinan dan lain sebagainya. “Kami sedikit memberikan penekanan harus mencantumkan nilai investasi. Kalau tidak maka tidak akan dilayani,” pungkasnya.

Cara lain sebut Amir, membuat grup obrolan sehingga aktifitas investasi dapat diketahui, termasuk perubahan regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang izin usaha berbasis resiko. “Jadi banyak sekali struktur yang harus diperbaiki sejak perubahan aturan ini,” demikian kata dia. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut