Lombok (ekbisntb.com) – Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dipekerjakan di koperasi merah putih. Aparatur sipil negara dibutuhkan untuk mensukseskan program pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono membenarkan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendistribusian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke koperasi merah putih. Aparatur sipil negara ini, dipekerjakan di koperasi merah putih sifatnya perbantuan untuk mensukseskan program pemerintah pusat. “Sifatnya perbantuan saja dan nanti kita distribusikan,” terangnya.

Taufik mengatakan PPPK yang ditempatkan di koperasi merah putih diprioritaskan bagi tenaga penunjang kegiatan dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram. TPK akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan penuh waktu.
Tetapi tidak menutup kemungkinan kata Taufik, TPK di kelurahan dan kecamatan yang bakal diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan penuh waktu juga ditempatkan di sana. “Mau paruh dan penuh waktu sama statusnya. Kita tinggal distribusikan saja,” ujarnya.
PPPK akan dipekerjakan untuk mendukung astacita Presiden RI H. Prabowo Subianto. Ia menambahkan koperasi merah putih akan memiliki kelembagaan sendiri. Pengelolaannya berasal dari berbagai unsur dari pemerintah dan masyarakat. Sebab, penganggaran koperasi merah putih bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. “Sumber anggarannya dari pemerintah sehingga harus ada ASN yang ditempatkan di sana,” pungkasnya.
Ia menyebutkan 3.115 tenaga penunjang kegiatan rencananya akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu, tetapi tidak semuanya ditempatkan di koperasi merah putih di kelurahan. Penempatan PPPK di koperasi merah putih diharapkan memberikan kontribusi dalam peningkatan dan percepatan pengembangan usaha di koperasi tersebut. (cem)