spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaPariwisataPendakian Level 4, Kementerian Kehutanan Perketat SOP Pendakian Rinjani

Pendakian Level 4, Kementerian Kehutanan Perketat SOP Pendakian Rinjani

Lombok (ekbisntb.com) – Pendakian Gunung Rinjani ditetapkan sebagai aktivitas berisiko tinggi. Hal ini menyusul tinggi gunung yang berlokasi di Lombok Timur tersebut mencapai 3.276 MDPL.

Kepala Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Kementerian Kehutanan, Johan Setiawan, mengatakan Rinjani masuk dalam kategori pendakian level 4. Level itu berada satu tingkat di bawah risiko tertinggi dalam klasifikasi jalur pendakian gunung di kawasan konservasi nasional.

- Iklan -

Penentuan level gunung ini disusun berdasarkan kajian menyeluruh. Mempertimbangkan beberapa risiko seperti kondisi jalur, cuaca ekstrem, serta potensi ancaman dari vegetasi dan lingkungan sekitar.

“Apalagi di dalam grid yang sudah kita susun, itu Rinjani termasuk grid 4. Jadi grid gunung 1-5, Rinjani grid 4. Sehingga disitu memang mitigasi resiko kita tinggi nilainya. Oleh karena itu butuh satu. Pertama adalah penguatan SAR Press Safety-nya,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebagai respons atas tingginya tingkat risiko pendakian Gunung Rinjani, Kementerian Kehutanan mendorong revisi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. Saat ini, Pemprov NTB, BTNGR, dan lembaga terkait tengah menyusun SOP yang mulai dilaksanakan pada 10 Agustus mendatang.

Menurutnya, SOP terbaru tidak hanya mengatur teknis pendakian, tetapi juga menetapkan kualifikasi ketat terhadap pemandu dan pendaki. Hanya pemandu bersertifikat dan pendaki berpengalaman yang diizinkan naik ke jalur pendakian.

“SOP ini kan mengatur pemandu pendakian seperti apa sih yang kita harapkan bisa naik. Yang kedua, pemandu kualifikasi seperti apa,” katanya.

Kementerian juga memperkuat aspek mitigasi risiko dengan mempercepat pengadaan alat Search and Rescue (SAR) dan pemetaan titik-titik rawan kecelakaan. Alat-alat tersebut ditargetkan siap dalam waktu dekat sebagai bagian dari kesiapan pembukaan kembali jalur pendakian Rinjani.

Selain Rinjani, beberapa gunung lain di Indonesia yang masuk kategori Grid 4, seperti Bukit Baka Bukit Raya di Kalimantan dan Binaiya di Maluku. Sementara kategori tertinggi, Grid 5, hanya ada pada dua gunung, yaitu Cartenz dan Laser.

Karena Gunung Rinjani memiliki tingkat kesulitan pendakian level empat, maka mitigasi risiko juga harus tinggi. Perkuat alat SAR, kemudian pemetaan titik-titik rawan juga sangat diperlukan.

“Tapi untuk Alat SAR sekarang sudah proses pengadaan. Mungkin minggu depan sudah akan jadi,” imbuhnya.

SOP Terbaru Gunung Rinjani

Dalam SOP baru ini, terdapat beberapa poin penting yang akan diterapkan. Di antaranya yaitu setiap pemandu atau guide wajib mengantongi sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Rasio antara jumlah pendaki dan pemandu juga akan diatur ulang. Bila sebelumnya satu guide diperbolehkan mendampingi enam orang pendaki (1:6), maka ke depan rasio ini akan disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kualitas pendampingan di lapangan.

Selain itu, masa berlaku surat keterangan sehat juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya surat sehat masih sah hingga tiga hari sebelum pendakian (H-3), kini aturan tersebut diperketat menjadi satu hari sebelum keberangkatan (H-1). (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut