spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganSeorang WP Diduga Nunggak Pajak Capai Rp800 Juta

Seorang WP Diduga Nunggak Pajak Capai Rp800 Juta

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram telah mengirimkan surat peringatan ketiga kepada salah seorang penunggak pajak. Tunggakan pajak telah mencapai Rp800 juta. Wajib pajak diduga tidak kooperatif dengan tidak menggubris peringatan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan,dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Kamis 31 Juli 2025 mengakui, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada salah seorang wajib pajak di Cakranegara. Surat peringatan yang dikirim pekan kemarin, justru tidak digubris sama sekali. Mereka diduga tidak kooperatif membayar tunggakan pajak. “Kita sudah peringatkan tiga kali ini, tetapi belum ada respon apapun,” terangnya.

- Iklan -

Secara akumulatif tunggakan pajak sejak tahun 2024-2025 mencapai Rp800 juta. Amrin mengatakan, wajib pajak diberikan kelonggaran dengan cara mencicil tetapi harus ada komunikasi dan permintaan langsung dari wajib pajak.

Sampai saat ini kata Amrin, wajib pajak tidak ada komunikasi sama sekali. “Total tunggakan mencapai Rp800 juta lebih,” sebutnya.

Pihaknya akan kembali mendatangi wajib pajak tersebut, guna mencarikan solusi. Kebijakan pemerintah akan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di bawah tahun 2025.

Amrin menegaskan, apabila kompensasi diberikan oleh pemerintah tidak digubris, maka akan dipasang spanduk pemberitahuan bahwa objek pajak itu menunggak pajak daerah. Tujuannya memberikan efek jera bagi pengusaha. “Kalau tidak dimanfaatkan dan tidak mau bayar tunggakan pajak kita akan pasangkan stiker,” ujarnya.

Wajib pajak yang menunggak pajak sangat mempengaruhi realisasi pajak bumi dan bangunan di tahun 2025. Amrin meminta masyarakat maupun pengusaha kooperatif membayar pajak. Pajak yang disetor ke pemerintah akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan lain sebagainya. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut