Lombok (ekbisntb.com) – Selain piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang menembus Rp 55 miliar, terdapat pula denda wajib pajak PBB P2 Lotim senilai hampir Rp 21 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari puluhan tahun sebelumnya.
“Itu sudah cukup lama bahkan ada yang terkesan sudah kedaluarsa,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Edy Ilham menjawab Ekbis NTB pekan lalu.

Dia menjelaskan, kemunculan denda ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. BPK merekomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Diketahui, sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Sukiman tahun 2023 lali untuk menghapus denda pajak tersebut.
Akan tetapi, mengingat besarnya denda yang harus dihapus maka harus lewat persetujuan anggota DPRD Lotim. Keterlibatan dewan dalam penghapusan ini menjadi syarat yang direkomendasikan BPK. Ketentuan penghapusan denda atas pajak diatas Rp 5 miliar memang diharuskan lewat persetujuan wakil rakyat
Menurutnya, persetujuan dewan ini tidak diharuskan dalam bentuk Peraturan Darah (Perda). Cukup adanya keputusan persetujuan dari anggota dewan maka bisa dilakukan penghapusan. “Hal ini akan kita sampaikan ke DPRD,” ucap Edy.
Sebenarnya, kata Edy, khusus PBB ini dendanya setiap wajib pajak tidaklah seberapa. Relatif kecil untuk masing-masing wajib pajak. Akan tetapi, akumulasi dari semua wajib pajak dan lamanya denda yang tak kunjung dibayarkan, sehingga tercatat cukup besar.
Jumlah wajib pajak yang kena denda itu saat juga masih dalam proses verifikasi oleh Bapenda. Termasuk sedang dilakukan oleh Tim Operasi Kejar (Opjar) PBB P2. Lewat kegiatan tim Opjar ini coba dilakukan perbaikan data base sehingga bisa lebih baik.
Sumber data PBB P2 Lotim ini diketahui terangkum dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Lebih jauh soal penghapusan dikatakan secara normatif dan sangat rasional untuk segera dilakukan penghapusan dikarenakan selalu menjadi temuan sepanjang tahun. Pasalnya, besar kemungkinan data atas kepemilikan atas objek pajak itu juga sudah banyak berubah bahkan hilang sehingga perlu dilakukan perbaikan. (rus)