Lombok (ekbisntb.com) – Sejumlah retribusi daerah diprediksi tidak mencapai target. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Organisasi perangkat daerah diminta mengoptimalkan penindakan.
Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengakui, sejumlah retribusi daerah berpotensi tidak mencapai target. Diantaranya, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi persampahan, dan retribusi pasar.

Retribusi parkir tidak mencapai target karena adanya kebijakan penggunaan tarif lama. Sedangkan,target retribusi parkir ditetapkan Rp18 miliar dengan proyeksi kenaikan tarif. Tarif retribusi baru belum seutuhnya diterapkan karena kebijakan kepala daerah meminta OPD teknis mengoptimalkan pelayanan. “Pak Wali meminta fokus peningkatan pelayanan sebelum menaikan tarif,” jelasnya dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Sekda mengatakan, kebocoran pendapatan asli darah seperti retribusi parkir dan pasar berusaha ditutupi. Salah satunya mencoba beberapa metode termasuk menggunakan pembayaran non tunai. Sehingga uang tidak diterima langsung melainkan ke kas daerah.
Persoalan lainnya seperti kekurangan sumber daya manusia juga diperbaiki. Artinya, jukir nakal langsung dipecat sebagai bentuk terapi kejut. “SDM sebelumnya masih minim. Sekarang telah ditambah dan cukup optimal membantu peningkatan PAD,” jelasnya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram mendorong OPD mulai melakukan penindakan. Penindakan yang dilakukan melibatkan Polresta Mataram dengan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan, agar jukir memiliki efek jera.
Selain itu, titik parkir tidak terdaftar sebagai potensi dimasukan dalam potensi retribusi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. “Berbagai upaya sudah kita lakukan mulai dari transaksi non tunai, menambah SDM, dan sanksi tipiring sebagai efek jera,” jelasnya.
Sekda meminta OPD penghasil PAD berinovasi untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah. (cem)