Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, mencatat sebanyak 307 badan usaha belum taat mendaftarkan karyawannya baik itu di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Di data kami badan usaha yang melakukan aktivitas usaha di Sumbawa mencapai 729 namun yang sudah mendaftarkan karyawannya di kepesertaan BPJS hanya 422 badan usaha saja,” kata Kadis Nakertrans, H. Varian Bintoro, kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Dia pun meyakinkan, terhadap temuan tersebut pihaknya sudah meminta kepada ratusan badan usaha tersebut agar segera menindak lanjuti temuan itu. Jika tidak perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Sanksi dalam undang-undang itu jelas ada, cuman kita belum menempuh upaya itu melainkan hanya sebatas pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan badan usaha untuk mengingatkan badan usaha agar segera mendaftarkan karyawannya. Karena prinsipnya, karyawan ini memiliki hak mendapatkan perlindungan selama bekerja.
“Jadi, kami tetap mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan karyawan yang dimiliki supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dia pun memastikan, berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menemukan ada juga badan usaha yang belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Selain itu ada juga badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya secara utuh.
“Jadi, ada juga perusahaan yang memiliki karyawan misalnya 100 orang, tetapi hanya 80 orang saja yang sudah didaftarkan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, “semua karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas hak yang dimiliki jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama bekerja. Jika tidak ada sanksi yang kita kenakan sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya. (ils)