spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisInvestor Marina Bay Cantumkan Nilai Investasi Rp10 Miliar

Investor Marina Bay Cantumkan Nilai Investasi Rp10 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Pasca pertemuan ekspose antara Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad Zaini dengan pihak investor Marina Bay City beberapa hari lalu, pihak investor bersedia mengikuti apa yang diarahkan oleh Bupati Lombok Barat untuk menunjukkan keseriusannya. Investor diminta untuk menambah luas lahan untuk izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pasalnya, izin pemanfaatan ruangnya di aplikasi OSS sekitar 1,7 hektar dengan modal atau nilai investasi Rp10 Miliar. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar Hery Ramdhan menerangkan bahwa, setelah ekspose dengan Bupati, pihak investor telah berkomunikasi dengan pihaknya terkait rencana menambah luasan lahan yang akan diurus untuk mendapatkan izin PKKPR dari pusat.

- Iklan -

Sejuh ini, pihak investor baru mengurus izin di pusat berupa PKKPR. ‘’itu yang luasannya yang 1,7 hektar. Itu mungkin dia mau tambah lagi (luas lahan). Setelah (ekspose) dengan pak Bupati”kata Kepala DPMPTSP ini kemarin.

Bupati dalam ekspose itu kata dia, bermaksud meminta keseriusan dari investor. Sebab melalui website maupun berita,  pihak investor menjual atau promosikan dari rencana luasan 150 hektar bahkan nilai investasinya Rp90 triliun.

Namun dalam surat resmi ke DPMPTSP, nilai investasi yang dicantumkan Rp32 triliun. Nilai ini sangat fantastis. Akan tetapi itu belum sesuai dengan platform izin pemanfaatan ruangnya di aplikasi OSS sekitar 1,7 hektar. “Paling tidak 1/4 lah dari luas lahan, 30-40 Hektar lah,”imbuhnya. Kemudian dari nilai investasinya dicantumkan di OSS Rp10 miliar, artinya masih jauh dengan nilai investasi yang direncanakan.

Lebih lanjut dalam kodefiaksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dipilih kawasan pariwisata. Menurutnya tidak main-main kalau kawasan pariwisata itu, sebab ada syarat ketentuan berlaku ketika memilih jenis usaha ini. Investor harus mengajukan izin dengan KBLI. Pendekatan pengembangan kawasan, minimal penguasaan lahannya 100 hektar dengan modal triliunan. Memiliki sarana hospitality, amenitas. Dan penunjang rumah sakit, sistem security dan lainnya.

“Seperti itu kalau kawasan, hampir mirip-mirip kawasan ekonomi khusus, dalam skala lebih kecil,”kata dia. Pihak investor pun telah berkomunikasi terkait rencana perubahan atau penambahan KBLI dan penambahan luasan lahan. “Mungkin tidak 1,7 hektar tapi mungkin di atas 10 hektar untuk sementara,”sambungnya. Menurutnya jika mau diberlakukan seperti investor yang umumnya, tentu disarankan tidak memilih jenis KBLI kawasan pariwisata. Di sana tergambar jenis usaha, skala, risiko dan lainnya.

Kalaupun mau bertahap pengembangannya, kata dia, disarankan agar starting point atau memulai luas lahan tidak terlalu kecil. Kendati pihak investor mengaku luas lahan yang sudah dibeli mencapai belasan hektar, namun itu akan dilihat lagi oleh Pemkab. Sebab jangan sampai bersinggungan dengan LP2B,masuk lahan telantar, dan bersengketa. Pihak Pemkab tidak bisa memberikan izin pembangunan di atas lahan itu. “Tidak bisa kita berikan izin,”ujarnya.

Sehingga menurut Hery, itulah pentingnya ekspose itu, bisa membantu pihak investor dalam berbagai informasi menyangkut lahan dan perizinan. Sebab jangan sampai mereka membeli lahan yang bermasalah sehingga merugikan mereka sendiri.

Terkait pertemuan Bupati dengan investor yang beredar fotonya di grup WhatsApp, menurutnya itu terjadi sebelum ekspose. Kemungkinan kata dia, pihak investor menghubungi protokol untuk berencana bertemu bupati. Namun pada saat bersamaan, Bupati pergi di luar daerah, Jakarta. Sehingga kemungkinan investor bertemu dengan Bupati di Jakarta. Dalam pertemuan itu, hadir juga Wakil Menteri Pariwisata. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut