Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perhubungan Kota Mataram batal menaikan tarif retribusi parkir. Perbaikan pelayanan parkir menjadi fokus perhatian, sehingga meminimalisir protes dari masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada, Rabu 17 Juli 2025 menjelaskan, hasil survey dilakukan pada layanan parkir relatif masih rendah. Selain itu, juru parkir juga belum sepenuhnya mematuhi kesepakatan perjanjian kerja mereka. Hal ini menjadi pertimbangan untuk tidak menaikan tarif parkir. Disamping itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga memberikan masukan untuk peningkatan kualitas layanan parkir. “Kita minta waktu enam bulan lagi untuk memperbaiki layanan parkir,” terangnya.

Kenaikan tarif retribusi parkir diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Zulkarwin menyebutkan, target retribusi parkir mencapai Rp18 miliar. Kenaikan target ini dengan asumsi tarif retribusi parkir juga dinaikan. Hasil kajian di lapangan dinilai tidak pas karena pelayanan belum maksimal.
Tarif parkir batal dinaikan dipahami oleh kepala daerah, supaya tidak merugikan masyarakat. “Pak Wali berkomitmen betul, sehingga kita genjot betul pelayanan itu,” pungkasnya.
Zulkarwin menambahkan, postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, akan dilihat capaiannya. Hal ini sebagai bahan evaluasi apabila capaian itu dipertanyakan oleh tim anggaran pemerintah daerah maupun dewan. “Kami juga sudah sampaikan saat rapat kerja dengan dewan. Bahwa tarif ini tidak bisa dinaikan karena kita sedang fokus memperbaiki kinerja pelayanan parkir,” ujarnya.
Dari target Rp18 miliar sebutnya, realisasi retribusi parkir mencapai Rp6 miliar lebih. Mantan Camat Selaparang menambahkan, tantangan dihadapi dalam pelayanan parkir adalah paling utama kesadaran masyarakat atau pelanggan menggunakan transaksi non tunai. Pelanggan berhak menagih Quick Respon Indonesia Standar (QRIS). Tujuan transaksi non tunai supaya diketahui potensi harian. Selain itu, korlap mengingatkan jukir bahwa aktifitas mereka diawasi. “Korlap selalu mengingatkan bahwa ada hak pemerintah yang harus disetor oleh jukir,” demikian kata dia. (cem)