spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPengosongan Lahan Tanjung A’an Lancar, Kapolres Loteng Tepis Tudingan Pelanggaran HAM

Pengosongan Lahan Tanjung A’an Lancar, Kapolres Loteng Tepis Tudingan Pelanggaran HAM

Lombok (ekbisntb.com) – Proses pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A’an, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), Selasa 15 Juli 2025 kemarin, berjalan lancar tanpa perlawanan dari warga. Bahkan, warga memilih untuk membongkar sendiri bangunan serta warung miliknya di bawah pengawalan ratusan personel gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Pol PP hingga BKD.

Pembongkaran bangunan serta lapak milik warga tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, aparat gabungan menggelar apel pasukan sebelum kemudian bergerak mendatangi bangunan milik warga. Satu demi satu warga pemilik tempat usaha diminta untuk membongkar bangunannya. Jika tidak mau dibongkar oleh petugas.

- Iklan -

Sejumlah alat berat dikerahkan dalam proses pengosongan lahan tersebut. Guna mengantisipasi jika ada bangunan milik warga yang perlu dibongkar paksa. Namun hingga siang, alat berat tersebut tidak digunakan. “Setelah kita jelaskan, warga akhirnya mau membongkar sendiri bangunannya,” terang Kapolres Loteng AKPB Eko Yusmiarto, SIK., saat memimpin langsung pengosongan lahan.

Proses pengosongan lahan sempat berlangsung tegang, saat petugas hendak membongkar bangunan  café Aloha. Pasalnya, pemilik café serta puluhan karyawannya menolak lahan tersebut dikosongkan. Perdebatan panjang pun terjadi melibatkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Loteng Lalu Sungkul bersama Camat Pujut dengan pemilik kafe.

Situasi kian memanas setelah pemilik kafe diamankan petugas keamanan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Loteng. Karena kedapatan membawa senjata tajam. Setelah proses dialog yang cukup panjang, pemilik kafe akhirnya mengalah dan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Dan, menolak bantuan tenaga dari pihak ITDC.

“Terkait warga yang diamankan itu karena kedapatan membawa senjata tajam. Sehingga dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan sementara ini kita amankan di Mapolres Loteng,” terang AKBP Eko.

Meski sempat ada gejolak, secara umum proses pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A’an pada hari pertama berlangsung aman dan lancar. Sesuai rencana semua, proses pengosongan lahan ditargetkan selesai dalam tiga hari. Kalaupun tidak selesai karena kondisi di lapangan, nanti akan diperpanjang. Yang jelas kawasan Pantai Tanjung A’an harus segera dikosongkan.

Disinggung terkait ada tudingan pelanggaran HAM dalam proses pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A’an, AKBP Eko menampiknya. Menurutnya yang dilakukan saat ini ialah pengosongan lahan. Bukan penggusuran atau eksekusi karena ada sengketa lahan. Pasalnya, lahan yang ditempati warga untuk membangun tempat berjualannya tersebut bukan milik warga.

Peringatan untuk membongkar bangunan pun sudah jauh-jauh hari diberikan oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika. Termasuk kawasan Pantai Tanjung A’an. “Kami tegaskan ini bukan penggusuran karena ada sengketa lahan. Tapi pengosongan lahan dan tidak ada satu pun warga yang menjadi pemilik lahan,” tandasnya.

Pengosongan lahan yang berlangsung tersebut pun sempat menjadi tontotan wisatawan mancanegara yang tengah berlibur. Para wisatawan sendiri tampaknya juga tidak terganggu dengan kegiatan pengosongan lahan tersebut. Mereka tetap melakukan aktifitas wisata. Mulai dari berenang dan berjemur di pantai dan kegiatan-kegiatan wisata lainya.

“Bulan-bulan ini kunjungan wisarawan memang sedang ramai-ramainya. Termasuk kunjungan ke Pantai Tanjung A’an,” aku Camat Pujut Jumahir. (kir)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut