spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramPajak Impor 32 Persen, usaha Industri Rumahan Tak Berpengaruh Signifikan

Pajak Impor 32 Persen, usaha Industri Rumahan Tak Berpengaruh Signifikan

Lombok (ekbisntb.com) –Pajak impor yang ditetapkan 32 persen menimbulkan kegelisahan bagi pengusaha. Khusus bagi pelaku industry rumahan dipastikan tidak memiliki dampak signifikan.

Kepala Dinas Perindustrian,Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram H. Muhammad Ramadhani dikonfirmasi pekan kemarin menerangkan, kebijakan Amerika Serikat mengenakan pajak 32 persen barang impor dinilai tidak memiliki dampak signifikan. Pasalnya, pelaku industry di Kota Mataram bersifat rumahan dan bahan baku produknya bukan import. “Kalau bahan bakunya bukan impor tidak terpengaruh harga dolar,” ujarnya.

- Iklan -

Sistem ekonomi global selalu ada jalur distribusi. Salah satunya sebut dia, bahan baku tahu-tempe bersumber dari kedelai impor. Meskipun kedelai impor tetapi tidak berpengaruh signifikan. Berbeda halnya kata Dhani, industri yang memiliki bahan baku yang di impor berasal dari Amerika atau ekspor produk olahan ke Amerika. Misalnya kerajinan emas-mutiara pasti berdampak signifikan. “Rata-rata UMKM tidak pernah bicara tarif pajak 32 persen,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram menegaskan, kondisi perang dagang global juga perlu menjadi antisipasi bagi pelaku usaha. Salah satunya menekan biaya produksi supaya tidak menaikan harga.

Ia mengkhawatirkan apabila pelaku industry menaikan harga, maka akan kalah saing dengan negara lain. “Kalau kita mau memilih untuk dibeli harus mengurangi biaya produksi yang tidak perlu. Ini yang menjadi strategi yang diarahkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Kerajinan emas-mutiara asal Sekarbela disyukuri pelaku industry tidak langsung mengekspor produknya. Produk kerajinan dijual ke Jakarta, Bali, dan Surabaya. Selanjutnya, eksportir mengirim produk itu ke luar negeri sesuai permintaan.

Artinya, perajin Kota Mataram secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pengenaan pajak 32 persen tersebut.

Ia menambahkan, Provinsi NTB saat ini, tidak memiliki pelabuhan ekspor. Berbeda dengan daerah lain yang memiliki pelabuhan ekspor dan bandara kargo yang dapat mengirim produk ke luar negeri. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut