Lombok (ekbisntb.com) –Gubernur Nusa Tenggara Barat *NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengaku proyek kereta gantung Rinjani dibatalkan. Sebab, hingga saat ini proyek tersebut macet, tidak ada progres. Bahkan, investor asal China sebagai sumber dana pembangunan proyek senilai Rp6,5 triliun tersebut menghilang.

“Kereta gantung udah mati, tidak pernah dengar udah berapa tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi usai Salat Jumat, Jumat, 11 Juli 2025.

Menyinggung soal kedatangan investor asal China, PT Indonesia Lombok Resort (ILR) yang berkunjung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB awal Juni lalu, Iqbal mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak tahu saya,” ucapnya pendek.
Begitupun dengan rencana pembangunan glamping dan seaplane di kawasan Rinjani, Mantan Dubes RI untuk Turki ini mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan kedua proyek tersebut.
Dijelaskannya, jika berkaitan dengan Gunung Rinjani konservasi alamnya harus di depan. Apapun keputusan yang mau dibuat kalau di Rinjani itu urusan pelestarian alam harus dikedepankan.
Untuk kejelasan proyek ini, Iqbal mengatakan akan berdiskusi dahulu. Setelah itu pihaknya bisa menentukan arah kebijakan pembangunan glamping dan pengadaan sea plane.
“Kok tiba-tiba ada yang membanguan glamping dan seaplane di sana, itu kan ada kewenangan Kementerian Kehutanan. Nanti kita klarifikasi dulu duduk persoalannya seperti apa,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP NTB, Hj. Eva Dewiyani mengatakan proyek pembangunan kereta gantung masih berjalan. Saat ini masih dalam proses perizinan di pemerintah pusat, yang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sampai sekarang belum keluar izin dari pusat. Mereka sempat ke kantor DPMPTSP awal bulan (Juni, red),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Asisten III Setda NTB ini membeberkan, pengerjaan proyek senilai Rp6,5 triliun masih terkendala izin di pemerintah pusat berkaitan dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Masih ada beberapa catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang harus disesuaikan dalam dokumen AMDAL PT ILR,” katanya.
Begitupun dengan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJWLA) yang masih dalam proses migrasi atau proses menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kementerian yang sama. (era)