spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDitjen Bea Cukai Bentuk Satgas Barang Kena Cukai Ilegal

Ditjen Bea Cukai Bentuk Satgas Barang Kena Cukai Ilegal

Jakarta (ekbisntb.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal).

Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

- Iklan -

“Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis, dikutip di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara.

Di sisi lain, penguatan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama, melibatkan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif.

Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.

Hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai mencatat 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia, 195,4 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan, 22 kasus naik ke tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.

“Data dari Operasi Gurita menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja kolaboratif lintas instansi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, dari hulu ke hilir,” ujar Djaka.

Bea Cukai menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, namun juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal. Kepatuhan adalah kunci untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional,” tutur Djaka.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/6), Djaka juga menyampaikan rencana pembentukan satgas rokok ilegal yang ditargetkan terbentuk pada tahun ini.

Pembentukan satgas itu bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal tersebut. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut