Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera membuka posko pengaduan bagi pekerja/buruh pada perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.
“Posko THR kami jadwalkan dibuka 17-27 Maret 2025. Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan pekerja, kami siap tindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, di Mataram, Rabu.

Keberadaan posko THR tersebut, lanjut dia, untuk memastikan tidak ada pekerja yang tidak dibayar THR-nya oleh pemberi kerja/pengusaha.
Pembukaan posko layanan pengaduan THR dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Surat Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian Bonus Hari Raya Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam surat edaran itu salah satunya disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan secara penuh H-7 Idul Fitri atau tidak dicicil.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri atau menerima THR tetapi tidak 100 persen, bisa langsung ke posko THR.
“Silakan pekerja sampaikan pengaduan ke posko layanan, agar kami bisa segera tindaklanjuti,” katanya.
Menurut dia, posko THR tersebut dibuka lebih awal dimaksudkan selain untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR, juga menerima layanan konsultasi pembayaran THR.
Terutama untuk perusahaan-perusahaan baru yang membutuhkan bantuan sistem penghitungan pemberian THR agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Apalagi tahun ini menjadi tahun pertama adanya pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi menjadi bagian baru yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Pada posko THR yang akan dibuka itu, Disnaker Kota Mataram akan menyiagakan petugas sesuai dengan jam kerja, namun untuk memudahkan pihaknya juga akan menyiapkan layan online.
“Untuk nomor layanan online, setelah pembukaan posko baru kami publikasikan,” katanya.
Berdasarkan data, selama pembukaan posko THR dari tahun ke tahun, Disnaker telah menerima pengaduan pekerja sebanyak 2 orang pada tahun 2022, dan tiga orang pada tahun 2023 dan semua dapat diselesaikan setelah dilakukan mediasi.
“Sedangkan tahun 2024, kami tidak menerima pengaduan. Semoga tahun 2025 ini juga tidak ada pengaduan, yang artinya semua pekerja/buruh sudah mendapatkan THR sesuai hak mereka,” katanya. (ant)