Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah pusat akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Sistem ini merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dampaknya rumah sakit turun kelas dan merugi.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, dr. Hj. NK. Eka Nurhayati dikonfirmasi pada, Jumat 17 Januari 2025 menerangkan, kelas rawat inap standar merupakan imbauan dari pemerintah pusat untuk pelayanan kesehatan standar minimum bagi peserta BPJS Kesehatan, tetapi diharapkan sistem ini tidak harus semuanya diterapkan tetapi harus parsial walaupun dari sisi ruangan dan fasilitas telah siap mendukung program tersebut. “Ada rumah sakit kamar mandinya di luar. Kalau kita sudah setting ruangannya seperti itu,” terangnya.
Kebijakan KRIS akan berdampak terhadap rumah sakit turun kelas, karena jumlah tidurnya dibatasi setiap ruang empat. Sementara, di RSUD Kota Mataram untuk kamar kelas III tersedia lima tempat tidur. Dampak lainnya menurut Eka, pasti berkurang terhadap pendapatan rumah sakit. “Berkurang tempat tidur berarti berkurang juga pendapatan karena jumlah pasien kita rawat juga berkurang,” jelasnya.
Pihaknya menunggu penerapan sistem tersebut. Di satu sisi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara dikabarnya belum siap serta masih menarik iuran kepesertaan berdasarkan kelas. “Program ini mau jalan harus beberapa kelas saja dulu dilaksanakan,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengatakan, sistem kelas rawat inap standar (KRIS) merupakan program dari pemerintah pusat yang pintu masuknya langsung ke Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sehingga programnya diterapkan ke rumah sakit. “Jadi tidak masuk di Dikes karena itu lebih pada ke managerial rumah sakit,” tambahnya.
Pemerintah daerah kata dia, mengikuti program dari BPJS Kesehatan dan sepenuhnya menjadi kewenangan dari rumah sakit melaksanakan program tersebut. Program ini tidak berpengaruh terhadap iuran karena sistem ini hanya mengatur tempat tidur alias pelayanan kesehatan disama ratakan. “Kita menunggu saja program ini,” demikian kata dia. (cem)