spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiRetribusi Parkir Ditargetkan Rp18 Miliar

Retribusi Parkir Ditargetkan Rp18 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perhubungan Kota Mataram perlu mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, retribusi parkir tepi jalan umum dinaikan menjadi Rp18 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025. Penyesuaian tarif mulai diberlakukan pada bulan Juli.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi kemarin menyebutkan, targetkan retribusi parkir tepi jalan umum mengalami peningkatkan dari sebelumnya Rp15,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp18 miliar tahun ini. Kenaikan target ini sesuai dengan permintaan Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana berdasarkan penetapan dasar retibusi daerah tahun 2024. Bahwasanya, tarif parkir tepi jalan umum Rp2.000 untuk sepeda motor dan tarif parkir kendaraan Rp5.000 untuk mobil. “Iya, realisasi kita di tahun 2024 hanya mencapai Rp9,4 miliar,” sebut Zulkarwin.

- Iklan -

Tetapi berdasarkan pertimbangan kepala daerah dan saran dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat meminta meningkatkan pelayanan parkir sebelum tarif dinaikan. Tujuannya supaya jangan sampai tarif dinaikan tetapi pelayanan masih buruk dan banyak juru parkir menunggak setoran, justru kebocoran pendapatan asli daerah akan bertambah.

Oleh karena itu, pihaknya selama enam bulan akan mencoba perbaikan pelayanan dan selanjutnya mulai bulan Juli seterusnya akan dinaikan tarif. “Tiga bulan sebelum itu kita sosialisasikan dan tarif baru dimulai bulan Juli 2025,” terangnya.

Kenaikan tarif ini dengan catatan UPT Perparkiran telah melakukan perbaikan pelayanan, pendataan titik baru, dan intensifikasi titik-titik lama, apakah potensinya hilang atau meningkat melalui uji petik. Zulkarwin mengakui, kenaikan target retribusi memiliki tantangan terutama banyak titik parkir baru bermunculan tetapi berlokasi di jalan nasional dan jalan provinsi, sehingga tidak bisa serta merta didaftarkan karena kewenangan jalan berada di provinsi dan balai jalan nasional. “Saya sudah minta UPT Perparkiran mendata titik baru yang berada di jalan nasional dan provinsi untuk dikoordinasikan apakah kewenangan parkir bisa diserahkan ke pemerintah kota,” jelasnya.

Tantangan terberat adalah banyak jukir menunggak setoran dengan alasan berbagai macam. Hal ini telah dibicarakan dengan Inspektorat Kota Mataram untuk menerjunkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Kejaksaan Negeri Mataram, untuk menjadi tim besar untuk menertibkan jukir nakal. Selama ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penindakan berupa sanksi penegakan hukum, karena kewenangan sepenuhnya di aparat penegak hukum. “Harapan diakhir awal Januari dokumen telah siap untuk dibahas secara internal,” harapnya.

Mantan Camat Selaparang berharap tidak ada pembiaran terhadap penunggak retribusi parkir. Sementara, jukir liar diatensi dengan menurunkan korlap untuk menertibkan. (cem)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut