spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiUMK Lombok Tengah Naik Menjadi Rp2,6 Juta

UMK Lombok Tengah Naik Menjadi Rp2,6 Juta

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.610.000.

“Penetapan kenaikan UMK Lombok Tengah 2025 ini sudah ada di meja bupati untuk ditandatangani,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Lalu Sukran di Lombok Tengah, Kamis.

- Iklan -

Ia mengatakan kenaikan UMK Lombok Tengah ini telah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, sehingga UMK 2025 ini naik 6,5 persen bila dibandingkan dengan UMK 2024 yang mencapai Rp2.450.900.

Sedangkan sebelumnya jumlah UMK 2024 itu naik sebesar 3,36 persen jika dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp2.367.676.

“Setiap tahun ada kenaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan pembahasan kenaikan UMK Lombok Tengah ini tetap melalui OPD terkait termasuk dewan pengupahan, serikat pekerja dan akademisi.

“Pada 2024 ini secara pengaduan tidak ada yang melaporkan terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK, namun ada temuan di lapangan yang memberikan gaji di bawah UMK dan itu telah kami laporkan kepada dewan pengawas pengupahan di Provinsi NTB,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.602.931.

“Hari ini UMP di tandatangani Pj Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi.

Ia mengatakan UMP 2025 ini sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang menyepakati UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.444.067, kini menjadi sebesar Rp2.602.931 atau mengalami kenaikan sebesar Rp158.864.

“Penghitungan besaran UMP 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi gubernur untuk menetapkan UMP 2025,” ujarnya.

Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Adapun UMK, penetapannya dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

“Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini menjadi acuan bagi gubernur,” terang Aryadi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan NTB.

Hasil sidang Dewan Pengupahan NTB menghasilkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025. Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931, mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut