Lombok (ekbisntb.com) – Keberadaan roi pantai sebagai ruang publik khususnya di tiga Gili diharapkan dapat dibijaksanai oleh pemerintah daerah. Bahwa, pemanfaatannya dengan fasilitas tertentu yang tidak permanen merupakan ruang bagi pengusaha untuk berkembang.
“Di surat Pol PP itu disebutkan roi pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, itu juga perlu dibijaksanai oleh Pemda (Bupati) baru. Saya setuju tidak ada bangunan permanen atau knockdown, tapi kalau pemanfaatan sekedar untuk sitting area, tidak ada bangunan sama sekali, itu perlu ada diskresi dari Pemda,” ungkap Ketua Gili Hotel Association (GHA), Lalu Kusnawan, Kamis 5 Desember 2024.
Diakuinya, melihat fakta berdasarkan hukum dan hal lain yang seharusnya, roi pantai bukan milik perorangan ataupun perusahaan tetapi milik negara. Namun demikian, pada keadaan tertentu yang tidak merugikan publik, perlu ada kelonggaran.
“Pengusaha juga perlu fasilitas pelengkap. Kadang tamu ingin makan di pantai misalnya. Jadi, kalau sekarang roi pantai dimanfaatkan hanya untuk sitting area, long chair, saya rasa sah-sah saja. Toh juga, ujung-ujungnya pendapatan lari ke daerah,” sambungnya.
Kendati demikian, Kusnawan tak membantah di banyak spot roi pantai khususnya di Gili Trawangan, sudah mulai mendapat sorotan masyarakat.
“Di kawasan sentral bisa dilihat sendiri. Tapi saya no comment terkait ini, apalagi fasilitasnya sudah dibangun,” imbuhnya.
Di sisi lain, GHA sebagai asosiasi, tambah Kusnawan, tidak memiliki ranah untuk mengintervensi baik tindakan pengusaha maupun kebijakan pemerintah daerah untuk menertibkan. Sebaliknya, asosiasi lebih kepada bagaimana membangun pariwisata secara utuh, sehingga eksistensi usaha anggota di sektor pariwisata berlangsung kondusif. “Apalagi membangun di ruang yang tidak dibolehkan, GHA tidak mungkin dukung, Untuk sitting area, harus ada diskresi, yang penting pengusaha yang memanfaatkan ruang itu juga ikut menjaga kebersihan. Sepanjang sitting area tidak mengubah bentuk, tidak ada fisik permanen, sepertinya ini perlu pertimbangan,” tandasnya. (ari)