spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBakal Ditetapkan Jadi LSD, 12.397 Hektar Lahan Pertanian di Lobar Tak Boleh Dibangun

Bakal Ditetapkan Jadi LSD, 12.397 Hektar Lahan Pertanian di Lobar Tak Boleh Dibangun

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menetap luas lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebanyak 12.397 hektare. Tahapan luas LSD sudah masuk tahap akhir tinggal ditandatangani SK oleh PJ. Bupati Lombok Barat.

Pj Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi menyebut bahwa penyusunan LSD di Lombok Barat sudah masuk tahap akhir di mana luas lahan yang ditetapkan sebanyak 12.396 hektare.”Luas lahan LSD sudah ditetapkan luasnya 12,397 hektare,”katanya. Saat ini tinggal tahapan penyelarasan akhir, dimana kemarin sudah disepakati luasnya menjadi LSD, dilahan yang sudah masuk LSD ini tidak boleh ada bangunan dan ini sudah dikomunikasikan dengan Pemprov NTB.

- Iklan -

“Tinggal saat ini penandatanganan SK oleh Pj Bupati selanjutnya, kita serahkan ke Provinsi,”ujarnya. Lantas bagaimana engan izin pembangunan sudah ada namun lahanyang masuk dalam LSD? Sekda menyatakan lahan tersebut harus dikembalikan, pemda sudah mengecek itu mana permohonan izin yang lahan masuk LSD agar dikembalikan,” Kalau ada yang masuk LSD ya sudah dikembalikan lahannya, termasuk lahan yang sudah ada HGB itu harus dikeluarkan, jika masuk  LSD, “tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Lobar H. L. Winengan menyatakan, tahapan penyusunan LSD hampir selesai, Rabu kemarin sudah dilakukan rapat penyelaras terkait LSD Lombok Barat, kata Winengan keberadaan LSD ini harus segera ditetapkan agar ada yang menjadi landasan daerah dalam membangun. ” Lahan LP2B ini harus segera ditetapkan, agar kita tidak dapat pitnah terus,  sehingga jika sudah ada maka ada payung hukum kita menyusun RTRW,”katanya.

Setelah ada LSD ini, itu yang akan menjadi dasar penyusunan dari perubahan Perda RTRW, jika sudah ditetapkan perda RTRW Lombok Barat, maka ketika ada pelanggaran, dari LP2B setelah  ditandatangani Pj Bupati akan ditindak tegas.” Pokoknya kalau ada pelanggaran setelah LP2B ditandatangani Bupati, saya sikat,”tegasnya Winengan

Ditargetkan SK LSD atau LP2B ini bisa ditandatangani oleh Bupati pada pekan ini, ditargetkan hari jum’at, setelah ditandatangani, nantinya akan dilaksanakan uji publik, untuk penetapan review RTRW Lombok Barat.”Saya targetnya SK LP2B ditandatangani oleh Bupati hari jum’at,” ujarnya. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut