Lombok (ekbisntb.com) – Klinik kecantikan di Kota Mataram, terus mengalami peningkatan. Di satu sisi, peningkatan ini menunjukan iklim investasi yang baik. Kendati demikian, pengawasan harus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan ditemui pada, Jumat 11 Oktober 2024 menjelaskan, maraknya klinik kecantikan maupun klinik kesehatan lainnya menujukan iklim investasi di Kota Mataram, sangat positif. Artinya, pengusaha fasilitas kesehatan melihat adanya kemudahan pelayanan perizinan serta potensi yang luar biasa.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan dari aspek perizinan melalui visitasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan OPD teknis lainnya. “Kita melakukan pengawasan dari perizinan serta pembinaan,” katanya.
Pengawasan tidak hanya dari perizinan serta sarana prasarana, melainkan melihat dari aspek pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pendampingan saat proses akreditasi. Khusus klinik kecantikan kata Emirald, pihaknya juga melakukan pembinaan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melihat dari sisi kompetensi ada irisan antara standar kompetensi dokter estetik dengan dokter spesialis kulit dan kelamin. “Tetapi ini sudah dilakukan rutinitas pembahasan bersama kasus yang berisian supaya ada pengawasan dari kolegium kulit dan kelamin,” jelasnya.
Emirald mengingatkan, klinik kecantikan maupun klinik kesehatan harus ada penanggungjawab yakni dokter. Dalam sistem saat ini, ada indikator nasional mutu. Artinya, seluruh klinik akan memiliki akun yang sudah dimasukan dalam sistem di Kementerian Kesehatan RI,sehingga dilakukan pemantauan terhadap standar sistem pelayanannya.
Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Mataram kembali menegaskan, pengawasan yang dilakukan secara berkala mulai dari perizinan, operasional, akreditasi, dan pemantauan mutu. Sebab, selama tiga bulan indikator pelayanan harus dimasukan dalam sistem sebagai bahan evaluasi terhadap standar pelayanannya. “Jadi pasti kita lakukan pengawasan dan klinik ini wajib melaporkan setiap tiga bulan,” demikian kata Emirald. (cem)