Lombok (ekbisntb.com) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) belum membayar iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bulan Oktober 2024. Saat ini, pihak BPJamsostek sudah melayangkan tagihan ke Pemda. Akibat keterlambatan pembayaran iuran ini membuat klaim Jaminan Kematian (Jkm) petani tembakau turut tersendat.
“Ada lima petani tembakau yang meninggal dan ahli warisnya menunggu klaim,” ungkap Kepala Cabang BPJamsostek Lotim, Halik As’sam kepada ekbisntb.com, Kamis 31 Oktober 2024.
Halik menyebut total yang belum dibayar ini mencapai Rp 288 juta. Sesuai perjanjian, pembayaran iuran kepesertaan petani tembakau ini dibebankan lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Semenjak didaftarkan, terdapat 38 petani tembakau yang sudah dibayarkan klaim JKm khusus dari DBH CHT. Akumulasi nilainya mencapai Rp 1,5 miliar, sehingga jelas ketika terjadi keterlambatan, maka terpaksa yang belum terbayar klaim lima orang ini ditunda. “Dipending sampai iurannya masuk, begitu iuran masuk baru kita proses pembayaran klaim,” ucapnya.
Proses administrasi pembayaran iuran ini lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Proses di Disnakertrans sudah rampung. Tinggal bagian keuangan di pemerintah daerah yang belum.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, Zaidar Rohman saat dikonfirmasi terpisah mengatakan untuk pembayaran iuran JKM dan JKN untuk petani yang bersumber dari DBHCHT sudah diterbitkan pada tanggal 30 Oktober untuk pembayaran bulan Juli sampai dengan bulan November 2024.
Jumlah petani tembakau yang masuk dalam daftar peserta BPJamsostek 17.172 orang. Sebanyak Rp 116.769.600,00 yang harus dibayarkan setiap bulan untuk Jaminan Kematian (Jkm).
Adapun jumlah iuran untuk bulan Oktober 2024 telah dikurangi peserta yang meninggal dunia di bulan Mei September 2024 sebanyak 20 orang, terdaftar sebagai CPMI 1 orang dan melanjutkan kepesertaan mandiri sebanyak 2 orang. (rus)