Praya (EKBIS NTB) – Setelah melalui proses pembahasan secara maraton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Loteng tahun 2027. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Loteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan, S.Ag., di ruang rapat utama DPRD Loteng, yang juga mengagendakan pengesahan KUA-PPAS APBD perubahan 2026, Jumat (28/8).
Pengesahan KUA-PPAS APBD 2027 dan KUA-PPAS APBD perubahan 2026, menandai berakhirnya masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026 dan dibukanya masa persidangan pertama tahun 2026-2027 DPRD Loteng periode 2024-2029.
Pemkab Loteng sendiri telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 pada 14 juli 2026. Sebulan berselang pada pada 13 Agustus 2026, Pemkab Loteng juga menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026. Atas usulan tersebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan bertahap, komprehensif dan marathon.
Dimulai dengan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 21 Agustus 2026. Dilanjutkan pembahasan KUA-PPAS APBD perubahan 2026 mulai tanggal 20 sampai 27 Agustus 2026. Hasilnya, kemudian telah disepakati bersama DPRD Loteng dan pemerintah daerah.
Sesuai hasil pembahasan bersama pada KUA dan PPAS APBD 2027 Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2628.557.687.000. Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp631.272.007.000. Kemudian Pendapatan transfer ditarget Rp1.970.659.158.000 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp26.626.522.000.
Adapun untuk pos Belanja daerah tahun 2027 mendatang diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar sekitar Rp163 miliar dibandingkan dengan tahun anggaran ini menjadi Rp2.628.262.333.039. Sementara untuk pembiayaan daerah ditergetkan minus Rp295.353.961. Berasal dari selisih antara penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp30.885.343.379 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp31.180.697.340.
Kekurangan tersebut akan ditutupi dari selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah. Sehingga struktur APBD Loteng 2027 ditetapkan dalam posisi berimbang.
Adapun untuk KUA dan PPAS APBD perubahan 2026 Pendapatan daerah target sebesar Rp2.619.400.373.343,66. Meninggkat sekitar Rp128,3 miliar dari APBD murni 2026. Sedangkan pos belanja ditetapkan sebesar Rp2.782.698.626.897,92. Sehingga ada defisit anggaran sebesar Rp163.298.253.554,26.
Defisit tersebut akan ditutup dari pos pembiayaan daerah yang ditetapkan surplus sebesar Rp163.298.253.554,26. Berasal dari selisih penerimaan pembiayaan sebesar Rp212.478.950.894,26 dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49.180.697.340,00.
“Catatannya, struktur APBD yang berimbang harus dijaga melalui ketepatan proyeksi pendapatan, pengendalian belanja, pengelolaan pembiayaan yang prudent, serta pelaksanaan program dan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” sebut juru bicara Banggar DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, dalam laporannya.
Sehingga APBD tidak hanya berimbang secara angka saja. Tetapi juga mampu memberikan manfaat pembangunan yang nyata bagi masyarakat di daerah ini. (kir/*)






