Jakarta (ekbisntb.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.

Untuk saat ini, kewajiban tersebut berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyampaikan secara bersamaan, uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.
“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” katanya.
Yuldi menjelaskan aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Melalui aplikasi itu, kata Yuldi, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina menjadi terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi All Indonesia secara gratis sejak tiga hari sebelum ketibaan.
“Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini,” ujarnya.
Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) sebab seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu All Indonesia.
Sementara itu, terkait deklarasi kesehatan, aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.
All Indonesia wajib pula diisi oleh penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Dengan deklarasi kedatangan di All Indonesia, penumpang dapat dengan mudah melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan, sekaligus memastikan ketahanan pangan dan perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.
Yuldi mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik warga negara asing maupun WNI, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Formulir dapat diakses pada laman web allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store dan App Store.
“Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” imbuh Yuldi. (ant)