spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBDapat Menghambat Investasi

Dapat Menghambat Investasi

BADAN Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan perhatian khusus terhadap sengketa agraria yang masih berlarut-larut di NTB, khususnya di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam pertemuan antara perwakilan DPD RI, ATR/BPN, dan Pemprov NTB, pemerintah pusat itu menyoroti bekas Hak Guna Bangunan atas nama PT Lingga Permata Utama di wilayah Dusun Pangsing, Dewa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

- Iklan -

Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual mengatakan masalah pertanahan yang dibiarkan berlarut dapat menghambat investasi, merugikan masyarakat, bahkan memicu kriminalisasi.

“Prinsipnya kami DPD RI hadir untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap laporan masyarakat. Baik kerugian daerah, kerugian masyarakat, maupun kerugian negara akibat masalah administrasi,” ujarnya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pegendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Agus Sutanto menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah di kabupaten Lobar. Dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku merujuk pada Perpres Nomor 62 tentang Percepatan Reforma Agraria.

Dia melanjutkan, proses redistribusi tanah di NTB, khususnya Lobar bisa dimulai pada akhir 2025 untuk dituntaskan di awal 2026, menyusul adanya alokasi anggaran untuk penertiban aset tidak bergerak itu.

Dalam proses ini, BPN memiliki sejumlah hambatan karena lahan berada di kabupaten/kota. Untuk itu, pemerintah pusat akan memperkuat kapasitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lobar agar bisa mengambil keputusan secara objektif sesuai aturan.

“Kalau itu bisa terurai, proses penetapan tanah objek reforma agraria (TORA) akan lebih cepat karena TORA ini ada di tangan Pak Menteri,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak Kementerian telah meminta Bupati Lombok Barat, untuk segera menuntaskan permasalahan Hak Guna Usaha di kawasan Sekotong tersebut. Namun, sampai kini belum ada tanggapan dari Pemda.

“Sampai sekarang pak Bupati Lobar belum ada info ke kami bagaimana tindak lanjut hasil pertemuan kami tiga bulan lalu,” katanya.

Menyikapi hal itu, Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan akan mengundang Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini untuk memberikan penjelasan langsung mengenai langkah yang sudah dilakukan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak korporasi.

Menurutnya, NTB mempunyai segudang masalah pertanahan. Khususnya di wilayah pariwisata. Dengan banyaknya kasus sengketa lahan di NTB, mengakibatkan daerah ini kurang dilirik investor.

“Kami berharap ini bisa selesai, maka hal yang lain bisa kita sesuaikan dengan model yang sekarang kita sesuaikan di Lombok Barat,” pungkasnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut