spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDiskop UKM Lotim Pastikan Tidak Ada Joki Pengajuan Hibah UMKM

Diskop UKM Lotim Pastikan Tidak Ada Joki Pengajuan Hibah UMKM

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Lombok Timur (Lotim) memastikan tidak ada joki dalam pengajuan hibah pelaku usaha mikro. Saat ini, Diskop dan UKM sedang dalam proses verifikasi para calon penerima hibah.

Kepala Diskop dan UKM Lotim, Muhammad Safwan melalui Kepala Bidang Pembinaan UMKM, Hirsan, Selasa 29 Juli 2025 menjelaskan jumlah pelaku usaha yang mengajukan permohonan 34 ribu lebih. Hasil verifikasi awal, 4 ribu gugur karena tidak memenuhi syarat administratif. Antara lain tidak memiliki keterangan usaha dan tidak memiliki rekening bank. “Saat ini yang sedang kita verifikasi hampir 30.000,” ucapnya.

- Iklan -

Kegiatan verifikasi baru dilakukan di 5 kecamatan dari 21 Kecamatan se Lotim. “Sudah terverifikasi di 5 kecamatan. Selong, Labuhan Haji, Terara, Montong Gading dan Sikur. Saat ini sedang berlangsung di Masbagik,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkab Lotim telah menyiapkan Rp 20 miliar. Diakui, kalau dibagi rata-rata Rp1 juta per UMKM, maka hanya 20 ribu pelaku UMKM yang akan dapat. Artinya 10 ribu yang gugur. Namun, dijelaskan Hirsan, tidak demikian mekanisme pembagiannya.

“Tidak seperti itu keinginan Bupati. Intinya selama berproduksi maka berpeluang dapat. Mungkin saja ada kebijakan yang lain nantinya, bisa akan diberikan tahun berikutnya,” urainya. Pemberian bantuan modal gratis ini akan dilihat berdasarkan tingkat permodalan. Usaha bakulan modalnya kecil, maka kecil yang diberikan.

Bupati dan Wakil Bupati Lotim tidak memberikan batasan jumlah UMKM. Berapapun jumlahnya yang mengajukan diinput saja dulu.

Dijelaskan, setelah verifikasi, maka hasil verifikasi akan buatkan SK penetapan nantinya oleh Bupati. Termasuk besaran penetapan yang diperoleh masing UMKM. Ada rekomendasi dinas sebagai pertimbangan.

Bagi Diskop dan UKM, pelaku usaha yang dilihat adalah sedang proses produksi atau melakukan aktivitas jual beli. Tergambar dari hasil verifikasi sebagian besar layak dapat bantuan dan terlihat nyata ada aktivitas usahanya.

Sudah ada juklak dan juknis dibuat dalam proses pencairan dana bantuan. Setelah di SK kan Bupati, pencairannya dipastikan tidak akan menumpuk di kantor dinas Koperasi. Melaluinkan disebar di semua kecamatan sehingga tidak mengalami penumpukan. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut