spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPerda dan Pergub Diharapkan Efektif Menekan Pengeboman Ikan

Perda dan Pergub Diharapkan Efektif Menekan Pengeboman Ikan

Mataram (Ekbis NTB)-Praktek penangkapan ikan dengan cara yang dikategorikan illegal dan menimbulkan kerusakan pada sumberdaya diduga masih marak terjadi. Padahal, Pemerintah NTB sudah membuat kebijakan khusus untuk untuk mengantisipasi praktek-praktek buruk seperti pengeboman ikan ini terus berlangsung.
Menurut Ketua Juang Laut Lestari (JARI ) Provinsi NTB, Taufik Hizbul Haq, sebetulnya pemerintah daerah di NTB tak tinggal diam. Salah satu perangkat hukum yang dibuat diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang merusak sumber daya perikanan.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi NTB Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengawasan Dan Penanggulangan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan Di Provinsi NTB Tahun 2023-2027.
Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan tempat penghidupan masyarakat tetap sehat dan lestari. Menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengelola wilayah mereka secara efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong berdirinya Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di desa-desa pesisir. Pokmaswas ini sekaligus pelaksana pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang membantu tugas pemerintah di daerah/desanya masing-masing.
Pokmaswas ini diharapkan bisa membantu dalam pemantauan dan perlindungan lingkungan alam, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem pesisir, diharapkan dapat merasa memiliki tanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan desa mereka. Hal ini dapat meningkatkan rasa memiliki dan memperkuat solidaritas antarwarga.
“Seharusnya, melalui kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya, Pokmaswas dapat menjadi salah satu instrumen penting dalammembangun desa pesisir yang aman, lestari, dan berkembang. Lantas mengapa pengeboman ikan itu masih marak terjadi? Dimana Polisi Pamong Praja sebagai pengawal Perda?,” tanyanya.
Haq mengatakan, praktik kasar dalam penangkapan ikan ini juga diketahui bersama menimbulkan beberapa masalah. Penggunaan bahan peledak dapat merusak terumbu karang dan lingkungan laut lainnya, mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, serta membahayakan keselamatan para nelayan itu sendiri.
Penangkapan ikan yang berlebihan (Overfishing) tanpa memperhatikan tingkat reproduksi dan pertumbuhan populasi ikan seperti ratio berat maupun ukuran ikan, dapat mengakibatkan penurunan stok ikan secara signifikan.
Praktik penangkapan ikan yang merusak habitat (Destructive Fishing Practices & IUU Fishing) seperti penangkapan dengan menggunakan bahan peledak, racun, penangkapan yang tidak diatur atau alat tangkap yang merusak terumbu karang (pukat trawl) dapat menghancurkan ekosistem laut dan mengurangi kelimpahan ikan.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini