26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok UtaraMayoritas Terkendala Aset

Mayoritas Terkendala Aset

MAYORITAS pemerintah desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum dapat membangun fisik bangunan yang menjadi tempat usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari 43 desa yang ada, tercatat hanya 9 desa yang notabene bersiap membangun KDMP tahap pertama.

Project Management Officer (PMO) KDMP, Adi Purmanto, SE., Jumat 28 November 2025 mengungkapkan pembangunan gedung dan gerai KDMP di KLU telah berprogres secara positif. Ia menyebut, 9 desa telah ditetapkan untuk pembangunan gedung serta gerai tahap pertama. Terdiri dari 1 desa di Kecamatan Pemenang yaitu Desa Malaka. Kemudian, 3 desa di Kecamatan Tanjung yaitu Desa Tanjung, Desa Sokong, dan Desa Teniga, 1 desa di Bayan yakni Desa Mumbul Sari; 1 desa di Kecamatan Kayangan yaitu  Desa Gumantar. Serta 3 desa di Kecamatan Gangga, meliputi Desa Genggelang, Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam.

- Iklan -

“Di 9 desa ini, seperti Sokong, Gumantar, dan Rempek, pembangunan sudah dimulai dengan aktivitas perataan dan pemadatan lahan. Material bangunan juga sudah mulai didatangkan,” kata Adi.

Mantan Ketua Bawaslu KLU ini menjelaskan, mayoritas desa belum dapat memenuhi syarat pembangunan KDMP. Pasalnya, bangunan KDMP mengharuskan kepemilikan aset desa minimal 600 meter persegi hingga 1.000 meter persegi. Aset tersebut harus bersertifikat milik desa dan berstatus siap bangun.

Kondisi aset desa di tingkat Pemdes se KLU, 18 desa tidak memiliki aset desa untuk KDMP, 8 desa masih menempati aset berstatus milik kabupaten/provinsi, serta 17 desa memiliki aset desa tetapi syarat luas lahan belum terpenuhi. “Kondisi ini membuat 34 desa tersebut belum bisa masuk dalam tahap pembangunan gedung koperasi,” imbuhnya.

Menurutnya, KDMP merupakan program strategis nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025 – 2029. Lembaga usaha ini ditujukan untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat berbasis desa melalui pembentukan koperasi modern, mandiri, dan berdaya saing.

Sebagai dasar pelaksanaan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan dan penguatan kelembagaan KDMP.

Regulasi tersebut kembali diperkuat dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih. Pada ketentuan ini, Kepala Daerah diwajibkan menyediakan lahan dari aset pemerintah daerah atau aset desa minimal 1.000 m², atau dapat menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di desa masing-masing untuk mendukung desa-desa yang belum memenuhi syarat lahan minimal.

“Dengan adanya Inpres ini, pemerintah daerah harus segera melakukan pertemuan dan koordinasi untuk memastikan semua desa terpenuhi lokasi pembangunannya tahun berikutnya,” tegas Adi.  (ari)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut