Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, meminta para pekerja untuk bersabar terkait belum adanya penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2025.
“Kondisi ini terjadi secara nasional di semua daerah, karena belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Kamis 28 November 2024.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi pertanyaan dari kalangan pekerja terhadap kenaikan UMK 2025, karena hingga saat ini belum ada kepastian, pekerja khawatir tahun depan tidak ada kenaikan UMK.
Rudi mengatakan berdasarkan informasi dari media cetak dan elektronik, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan ada kenaikan upah minimum 2025. ‘’Tetapi, untuk besaran kenaikannya sejauh ini kami belum dapat memastikan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya berharap agar para pekerja bersabar dan tetap semangat bekerja di bidang masing-masing sebab pemerintah pastinya akan menyiapkan kebijakan terbaik untuk pekerja.
Saat ini Disnaker Kota Mataram juga masih menunggu arahan kebijakan dari pemerintah pusat yang ditargetkan pada awal Desember 2024.
Dengan demikian, pihaknya belum dapat melakukan pembahasan apapun terhadap UMK 2025. Apalagi setelah adanya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada semua kepala daerah baik gubernur/bupati, maupun wali kota, untuk menunda sementara pembahasan UMK sampai ada surat edaran yang jelas.
“Diharapkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa kami terima awal Desember 2024, sebagaimana yang dijanjikan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara menyinggung tentang usulan dari serikat pekerja terhadap kenaikan UMK Mataram 2025 sebesar 12 persen, Rudi mengatakan, pihaknya siap menampung usulan itu untuk dibahas lebih lanjut.
“Usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen itu, masih sebatas usulan dan itu sah-sah saja dan kami siap tampung,” katanya.
Menurutnya, UMK Kota Mataram tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.685.000 atau naik Rp86.921 atau naik 3,3 persen dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.598.079.
UMK Mataram tahun 2024, di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.444.067 dan UMK Mataram menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota se-NTB.
“Untuk estimasi besaran UMK tahun 2025, sejauh ini kami belum punya gambaran apakah akan naik atau tetap seperti tahun sebelumnya,” katanya. (ant)