26.5 C
Mataram
BerandaKesehatanDisnakeswan NTB Pastikan Kasus Gigitan Anjing Liar di Lombok Timur Bukan Rabies

Disnakeswan NTB Pastikan Kasus Gigitan Anjing Liar di Lombok Timur Bukan Rabies

Mataram (ekbisntb.com) – Kasus gigitan anjing liar kembali marak terjadi di Lombok, khususnya di wilayah Kecamatan Terara, Lombok Timur, dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah anak-anak dilaporkan menjadi korban, bahkan sebagian harus dirujuk ke RSUD dr. R. Soedjono Selong untuk mendapatkan penanganan intensif.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, drh. Musleh, menegaskan bahwa kasus gigitan anjing liar tersebut bukan rabies. Hal ini dipastikan setelah dilakukan pemantauan terhadap hewan yang diduga menggigit.

- Iklan -

“Kasus di Terara itu bukan rabies. Anjing yang terindikasi rabies biasanya dalam 10–12 hari sudah mati, dan perilakunya sangat agresif, menggigit apa saja yang bergerak. Sedangkan kasus kemarin berbeda, karena anjing hanya menggigit orang tertentu dan masih hidup lebih dari batas waktu tersebut,” jelas Musleh, Senin, 29 September 2025.

Menurutnya, hingga saat ini kondisi Lombok secara umum masih aman dari rabies. Namun, Disnakeswan tetap melakukan kewaspadaan. Salah satunya dengan koordinasi Bersama stakeholder untuk memastikan penularan rabies tidak masuk ke Pulau Lombok.

Selain itu, penanganan rabies di Pulau Sumbawa tetap intensif dilakukan. Salah satunya, dengan program vaksinasi massal hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.

“Penanganan yang paling efektif memang vaksinasi. Untuk hewan peliharaan, vaksinasi bisa langsung dilakukan. Tetapi untuk anjing liar, perlu ada upaya penangkapan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Musleh menambahkan, untuk penanganan rabies di Pulau Sumbawa, pada tahun 2025 ini pemerintah Provinsi NTB menyalurkan bantuan vaksin rabies sebanyak 1.750 dosis, yang disalurkan ke kabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Sementara bantuan vaksin rabies dari pememrintah pusat tahun ini nihil.

Selain vaksinasi, Musleh menegaskan, pengawasan di pintu masuk NTB seperti pelabuhan tetap diperketat. Hewan penular rabies (HPR) dilarang masuk tanpa prosedur resmi, terutama anjing, kucing, dan kera.

“Secara regulasi, hewan pembawa rabies tidak bisa keluar-masuk begitu saja. Itu untuk melindungi NTB dari ancaman penyebaran rabies,” katanya.

Musleh juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap keberadaan anjing liar, terutama di sekitar permukiman. Apabila terjadi kasus gigitan, masyarakat diminta segera melapor dan membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan medis.

“Kalau ada kasus gigitan, jangan ditutup-tutupi. Segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan penanganan medis dan pemantauan terhadap hewan yang menggigit,” pungkasnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut