SEKRETARIS Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH., menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk penataan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), optimalisasi retribusi, serta efisiensi belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan perubahan APBD Kota Mataram tahun 2025 bersama BKD dan Dinas Perinkop UKM Kota Mataram, baru-baru ini.

Muhtar menekankan perlunya evaluasi serius terhadap pola belanja OPD yang dinilai masih timpang. “Ada OPD dengan belanja operasional dan pegawai cukup besar, tetapi belanja modalnya sangat kecil. Hal seperti ini harus disadarkan agar keuangan daerah lebih sehat,” ujarnya.

Dia juga menyoroti ketiadaan aturan yang jelas mengenai zonasi UKM. Menurutnya, tanpa regulasi yang mengatur lokasi usaha, pemerintah daerah akan kesulitan dalam penarikan retribusi. “Perlu ada pemetaan dan zonasi UKM. Di mana boleh ada UKM, di mana tidak boleh. Kalau tidak ada aturan, kita tidak bisa asal memungut retribusi,” katanya.
Ia mencontohkan keberadaan pedagang kecil di sepanjang jalan dari kediaman Wakil Gubernur hingga kawasan timur kota, yang hingga kini belum sepenuhnya tersentuh pungutan resmi. Begitu pula dengan kawasan utara yang menjadi simpul pariwisata dan ramai dikunjungi masyarakat, terutama pada sore hari.
“Setiap sore kawasan itu penuh pengunjung, tapi bagaimana izin, pungutan, dan retribusinya? Ini seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) ke depan,” imbuhnya.
Selain persoalan UKM, politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti tata kelola aset daerah yang dinilai belum optimal sejak lama. Ia menilai Badan Keuangan Daerah (BKD) masih kekurangan sumber daya manusia dengan keahlian khusus, misalnya notaris, yang dibutuhkan dalam pengurusan aset tetap.
“Pengelolaan aset dari dulu sampai sekarang masih mandek. Banyak aset tidak berfungsi, termasuk kendaraan dinas yang hanya terparkir tanpa dimanfaatkan. Seharusnya dihapus agar tidak jadi beban biaya perawatan,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini menekankan bahwa perbaikan tata kelola aset, retribusi, dan zonasi UKM sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi beban keuangan. “Kalau kita biarkan, aset yang tidak berfungsi hanya menambah biaya. Sebaliknya, kalau ditata dengan baik, ini bisa menjadi solusi memperkuat keuangan daerah,” pungkas Muhtar. (fit)