Dompu (ekbisntb.com) – Kebijakan Bupati mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh warga taat pajak membuahkan hasil. Dalam sebulan ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan di Dompu mencapai Rp900an juta dari target Rp1,7 miliar.

“Ini (Rp900an juta) murni dari PNS dan PPPK yang membayar PBB. Belum dari desa-desa (yang memungut PBB),” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Bappendda Kabupaten Dompu, Joni Ardiansyah, SE., yang dikonfirmasi, Rabu 27 Agustus 2025 siang.

Contoh kepatuhan pembayaran pajak ini diberlakukan Bupati dengan mensyaratkan setiap ASN di Dompu bisa dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bila melunasi tunggakan PBB. ASN yang memiliki tanah dan bangunan bersertifikat, juga harus melampirkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) hingga 2025 atau bukti cicilannya.
Kendati TPP dan PBB diatur oleh regulasi berbeda, namun keinginan pimpinan agar pegawai menjadi garda terdepan memberi contoh atas kebijakan daerah juga tidak keliru. Apalagi PBB yang dibayarkan, akan kembali ke ASN dan Masyarakat luas dalam bentuk program kegiatan Pembangunan.
Joni Ardiansyah juga mengungkapkan, 80 persen SPPT yang diterbitkan tidak sinkron dengan sertifikat hak milik. Kondisi ini sering disalahgunakan oleh ahli waris untuk memproses hukum dengan merujuk riwayat tanah. Sehingga didorong, bagi pemilik sertifikat untuk segera menyesuaikan riwayat tanah yang dimiliki dengan bukti SPPT terbaru.
Terkait keluhan kenaikan PBB dibandingkan tahun sebelumnya. Joni mengatakan, kenaikan hanya 10 persen. Kenaikan ini akibat penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kenaikannya tidak seberapa, karena perhitungan kita masih hitung per are dan hectare. Berbeda dengan di kota yang hitungannya per meter. Itulah kenapa seperti di Pati itu menjadi gejolak, karena terasa besar jadinya,” kata Jon sapaan akrab Joni ini.
Bappenda saat ini, kata Joni, bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk melakukan pemutakhiran data tanah dan bangunan. Ke depan ada tiga klasifikasi tanah berdasarkan posisinya dari jalan dan itu mempengaruhi nilainya. Kecamatan Hu’u dipilih lebih awal karena transaksinya cukup tinggi, sehingga dibutuhkan data yang akurat dalam menghitung BPHTB-nya. (ula)