Kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar) mengkritisi lambannya Pemkab Lobar dalam hal ini OPD terkait dalam menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) , hingga menyebabkan Pemkab terkena sanksi dari pusat. Ribuan hektar lahan pertanian di Lobar pun terancam dialihfungsikan.
Ketua Komisi III DPRD Lobar H Jumahir menegaskan, Raperda soal LP2B sudah lama direncanakan Pemda. “Tapi sekarang belum ada progres, kok lamban sekali,” kata dia mempertanyakan.

Di LP2B itu juga menyangkut LSD yang sampai saat ini belum ada penetapan dari Pemkab. Padahal prosesnya juga sudah lama. Dampak belum selesainya LSD dan LP2B ini pun sangat disayangkan, karena merugikan daerah. Di mana DAK Dinas Pertanian diblok atau ditiadakan oleh pusat.
Menurut politisi Golkar itu, seharusnya hal ini tak terjadi kalau saja Pemkab dalam hal ini OPD cepat menyelesaikannya. Kemungkinan tarik Ilir kepentingan menjadi penyebab, sehingga LSD ini lambat diselesaikan. Jika tidak tuntas LSD dan LP2B tahun ini, maka sanksi dari pusat tidak akan dicabut. Sebab aturan penetapan LSD ini menjadi syarat atau kunci. “Makanya harus diselesaikan segera, kalau tidak maka tetap kena sanksi,”tegasnya.
Sebelum selesai LSD dan LP2B, Pemkab sebaiknya lebih selektif bahkan kalau bisa menghentikan sementara penerbitan izin. “Kalau bisa dihentikan dulu sementara,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distan Lobar Damayanti Widyaningrum mengatakan luas lahan pertanian saat ini mencapai 14.520 hektar. Dari hasil rapat pembahasan LSD dan LP2B dengan OPD terkait, disepakati mencapai 12.398 hektar. “Yang boleh dibangun itu sekitar dua ribu hektar lebih,”kata Damayanti.
Sebetulnya dari Kementerian ATR, menginginkan agar 13 Ribu hektar lebih masuk LSD. Namun pihak Pemkab beralasan bahwa ketersediaan pangan dan perumahan harus ada, sehingga setelah pembahasan bersama dengan OPD terkait disepakati di angka 12.398 hektar, sedangkan sisanya untuk pembangunan. Dari 2 ribu hektar lebih yang boleh dibangun itupun sudah banyak terpakai untuk pembangunan sarana prasarana umum dan perumahan.
LSD ini mendesak diselesaikan tahun ini karena kalau tidak, maka bantuan DAK Pertanian dikunci oleh pusat. Tahun ini lanjut dia, Distan tidak mendapatkan DAK. “Makanya ini harus segera, kalau ndak maka DAk tetap dikunci, seharusnya sudah ditandatangani,”ujarnya.
Atas dasar persatuan penetapan LSD dan LP2B berupa Perbup akan diajukan ke pusat untuk memohon membuka DAK untuk distan Lobar, sehingga tahun depan DAK bisa masuk ke Distan. (her)