Lombok (ekbisntb.com) – Usai rapat ekspose izin vila dan penginapan di Lombok Barat (Lobar) yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Hj. Nurul Adha pekan lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun ada yang aktif bergerak dan ada pula terkesan pasif.
Dari informasi sementara yang diserap, data yang dimiliki OPD dengan berbasis desa yang dihimpun pihak kecamatan tidak sinkron. Sebab sebelumnya, pada ekspose Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan data vila dan hotel yang tersebar di seluruh kecamatan berjumlah 351. Namun yang ada di Kecamatan Batulayar sebanyak 162, itu termasuk dalam vila, hotel, hotel melati, apartemen hotel, penginapan remaja (backpacker), pondok wisata dan akomodasi lainnya.

Namun untuk vila ada 46 terdiri dari 20 vila yang berizin dan 26 yang tidak memiliki izin. Justru data berbeda dari kecamatan yang diperoleh dari lapangan berbasis desa. “Itu makanya kita mau sinkronkan data, data yang di kami yang berbasis desa berbeda dengan Bapenda maupun perizinan (DPMPTSP),” terang Camat Batulayar H.M. Subayyin Fikri, Senin 28 April 2025.
Dari datanya khusus di Kecamatan Batulayar, terdapat 174 vila dan penginapan baik yang berizin maupun tidak berizin. Ia pun telah mengungkap data ini di forum pertemuan dengan Wabup, sehingga di situ muncul data masing-masing OPD. Data ini lah yang selanjutnya dipadukan dan menjadi bahan pembahasan. “Lalu pertemuan kedua, data ini minta disinkronkan oleh Bu Wabup. Barulah langkah selanjutnya (turun),” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan beberapa saran ke Wabup. Ia menyarankan agar memperkuat basis data barulah dibuat roadmap turun membagi tim untuk turun lapangan, sehingga data inilah yang ingin diverifikasi lapangan, mengecek bersama benar tidak berizin atau ada izin tapi mati ataukah menyalahi izin. Dan ada izin tapi belum bayar pajak.
Kaitan dengan data ini, ungkapnya, saat ini sedang proses verifikasi data. Termasuk menyamakan data antara Bapenda, DPMPTSP dan masing-masing desa melalui kecamatan. Setelah data ini tuntas, barulah rencananya dibuat jadwal turun untuk cek langsung.
Diakuinya banyak kendala dihadapi ketika turun lapangan, seperti kalau turun yang ditemukan penunggu yang tidak tahu apa-apa, sehingga hal ini harus dibahas bersama. Ia juga mengakui persoalan vila bodong maupun menyalahi izin ini persoalan klasik, sehingga kebijakan pimpinan harus dikerjakan dan selesaikan. Sebab kalau sekarang, kapan lagi mau ditangani. Ia pun sangat mendukung kebijakan ini. “Kita di kecamatan mem-back up OPD teknis, imbuhnya.
Yang dimaksud OPD teknis itu seperti perizinan, Bapenda. Bicara perizinan tentu ada satgas perizinan. Kemudian menyangkut setoran pajak dan retribusi ada Bapenda. Pihaknya pun siap mengawal. Sebab keberadaan vila bodong ini merugikan daerah, karena mereka mengeksploitasi hasil di daerah tanpa ada feedback ke daerah berupa pajak dan retribusi. Termasuk dampak ke masyarakat tidak ada. “Jelas ini (vila bodong) merugikan daerah dan masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lobar Hery Ramadhan mengatakan lebih banyak yang vila belum ada izin dari pada yang berizin. Langkahnya, OPD akan turun secara terpadu. “Nanti tim terpadu yang turun,” katanya.
Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, PU, DPMPTSP, Dispar, kecamatan dan desa. Hal ini, menindaklanjuti instruksi Wabup Lobar turun menerbitkan bangunan bodong.
Diakuinya, keberadaan vila tak berizin ini tentu dipantau juga oleh kecamatan dan desa. Keberadaan vila maupun penginapan bodong ini diakuinya merugikan daerah, karena tidak menyetor pajak hotel, restoran maupun retribusi lainnya. ‘’Semua bangunan baik berizin maupun tidak ada izin ini seharusnya memberikan kontribusi ke daerah, bisa dipungut daerah,’’ tegasnya. (her)