spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaRealisasi Pajak Hiburan dan Sarang Burung Walet di Lobar Terendah

Realisasi Pajak Hiburan dan Sarang Burung Walet di Lobar Terendah

REALISASI Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat (Lobar) khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru 20 persen lebih, hingga memasuki triwulan II ini (April red). Untuk memaksimalkan PAD khusus sektor PBB, pihak Bapenda butuh tambahan alat cetak SPPT yang sejauh ini masih terbatas. Realisasi PBB sejauh ini baru 4 persen dan hiburan 2 persen.

Dari data Bapenda per tanggal 24 April, dari target PAD Rp139,9 miliar terealisasi 28,7 miliar atau 20,5 persen. Kalau dibedah, sumber PAD Bapenda di antaranya hasil pajak daerah, yang paling tinggi realisasinya pajak tenaga listrik mencapai 32 persen lebih atau Rp11,3 miliar lebih dari target Rp35 miliar. Pajak makanan minuman atau restoran Rp4,8 miliar lebih atau 24 persen lebih dari target Rp20,1 miliar lebih. Pajak jasa perhotelan Rp5,3 miliar lebih atau 23 persen lebih dari target Rp22,8 miliar.

- Iklan -

Sedangkan yang paling rendah adalah pajak jasa kesenian dan hiburan, baru mencapai Rp139 juta lebih atau Rp2,9 miliar dari target Rp4,8 miliar lebih. Kemudian pajak jasa parkir sebesar 15 persen lebih atau 43 juta lebih dari target 283 juta.

Pada pajak BJT, terdiri dari pajak reklame baru terealisasi Rp304,8 juta atau 43,9 persen dari target Rp694 juta lebih. Pajak air tanah terealisasi Rp1,1 miliar lebih atau 36,4 persen dari target Rp3 miliar lebih. Pajak Mineral bukan logam dan batuan, baru 52 persen lebih atau Rp13 juta lebih dari target Rp25 juta.

Kemudian BPHTB dari target Rp23 miliar lebih baru terealisasi Rp4,1 miliar lebih atau 18 persen lebih. PBB P2, dari target Rp30 miliar harus direalisasikan Rp1,4 miliar atau 4 persen lebih. Dan pajak sarang burung walet, dari target Rp58,5 juta terealisasi Rp186 ribu lebih.

Kepala Bapenda Lobar H Muhammad Adnan mengatakan, bahwa realisasi PAD terus digenjot pihaknya. “Kami terus genjot,”ujarnya.

Untuk PBB, pihaknya sedang melakukan pencetakan SPPT. Kemudian SPPT ini disebar ke masing-masing kecamatan. Terdapat perubahan model tarif PBB, sehingga harus diubah diaplikasi. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini