26.5 C
Mataram
BerandaBerandaGaris Pantai Masuk Lahan Berkelanjutan Ganggu Pengembangan Tambak Garam Sumbawa

Garis Pantai Masuk Lahan Berkelanjutan Ganggu Pengembangan Tambak Garam Sumbawa

Mataram (suarantb.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB mempertanyakan pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang didata oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Pertanyaan ini menyusul masuknya kawasan tambak hingga garis pantai di Bima dan Sumbawa yang masuk LP2B.

Sorotan ini tidak hanya dilayangkan oleh Dislutkan NTB, tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Semester II NTB pada Senin lalu.

“Bukan soal lahan tambak, pertanyaannya adalah kenapa sebagian tambak bisa masuk lahan pertanian abadi, itu pertanyaannya,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, Rabu, 28 Januari 2026.

Adanya temuan tambak dan garis pantai masuk lahan berkelanjutan, pihaknya juga cukup heran dan mempertanyakan peran kabupaten dalam pengusulan kawasan LP2B. Pasalnya, dengan masuknya sebagian kawasan tambak dan garis pantai di Bima dan Sumbawa masuk lahan berkelanjutan, dapat mempengaruhi potensi pengembangan garam ke depan.

“Justru kita yang harus mempertanyakan. Apakah dengan menjadikan tambak itu sebagai LP2B tidak mengurangi potensi kita untuk mengembangkan garam ke depan,” katanya.

Muslim membeberkan, saat ini Kabupaten Sumbawa berencana untuk mengembangkan tambak garam seluas 2,300 hektare. Dengan dijadikannya sebagian bibir pantai menjadi LP2B, maka kabupaten mesti mencari areal lain sebagai kompensasi dari pembentukan bibir pantai menjadi lahan berkelanjutan.

“Tetapi kalau dia sudah masuk LP2B. Maka boleh diubah dengan catatan harus dicarikan kompensasinya,” ungkapnya.

Di samping itu, pengusulan LP2B merupakan ranah kabupaten. Mereka akan mengusulkan ke provinsi untuk ditindaklanjuti. Muslim mengaku, pengusulan kawasan LP2B tidak berkaitan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan kendati ditemukannya data kawasan tambak dan garis pantai yang masuk lahan pangan berkelanjutan.

“Itu urusannya di PUPR dan pertanian. Kalau di kelautan, dalam merumuskan data garis pantai itu merujuk data yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG),” terangnya.

BPK menilai penyelenggaraan perlindungan, pengawasan, sistem informasi, dan pengendalian alih fungsi lahan khususnya LP2B belum optimal.

BPK menemukan ketidaksinkronan data luas LP2B antara Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B, serta hasil pemeriksaan fisik menunjukkan penetapan LP2B tidak sesuai kondisi lapangan, termasuk lahan tambak dan garis pantai di Kabupaten Bima dan Sumbawa serta pembangunan perumahan di Lombok Barat dan Lombok Tengah yang justru ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi.

Akibatnya, potensi berkurangnya luasan LP2B meningkat dan informasi LP2B belum dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. (era)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut