Mataram (ekbisntb.com) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB mulai menyiapkan pejabat penilai aset daerah melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) appraisal. Program ini merupakan kerja sama BPSDM NTB dengan Badan Diklat Kementerian Keuangan RI.

Kepala BPSDM NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa selama ini NTB belum memiliki pejabat penilai aset (appraisal officer). Kondisi ini membuat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kesulitan dalam melakukan penghapusan maupun penilaian aset yang sudah rusak.

“Selama ini kalau ada kebutuhan appraisal, kita harus mendatangkan tenaga dari luar, seperti dari Bali atau Denpasar. Biayanya cukup besar. Karena itu, BPSDM perlu menyiapkan SDM sendiri agar bisa memenuhi kebutuhan OPD di NTB,” ujar Nelly di Mataram.
Diklat appraisal ini pertama kali digelar di NTB dan menjadi salah satu program strategis yang digagas setelah Baiq. Nelly dilantik menjadi Kepala BPSDM NTB oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu. Muhamaq Iqbal. Diklat dijadwalkan selesai pada Desember 2025. Prosesnya mencakup satu bulan materi kelas, dua bulan magang, serta satu bulan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk resmi bertugas sebagai pejabat penilai aset.
“Prosesnya cukup panjang. Setelah magang, mereka masih harus ikut uji kompetensi yang dilaksanakan Kementerian Keuangan. Jika lulus, baru mendapatkan SK dari Kemendagri,” jelas Nelly.
Menurutnya, peserta diklat berasal dari OPD yang memiliki aset besar, seperti BPKAD, Dinas PUPR, dan RSUD NTB. Ke depan, OPD lain juga akan diberi kesempatan mengikuti program ini sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan kuota kelas.
“Untuk tahap awal, kami prioritaskan OPD dengan aset terbesar. Karena satu kelas hanya bisa menampung sekitar 30 orang, dan yang lulus biasanya hanya sekitar 6 orang. Alhamdulillah kali ini bisa lebih, ada 8 orang yang lulus,” paparnya.
Dengan adanya tenaga appraisal sendiri, NTB diharapkan tidak lagi bergantung pada tenaga penilai dari luar daerah. Hal ini juga akan mempercepat proses penilaian dan penghapusan aset yang sudah tidak layak, sekaligus menghemat anggaran pemerintah daerah.
“Kalau sudah ada pejabat penilai aset daerah, kabupaten/kota pun bisa meminta bantuan tim provinsi. Yang penting sekarang NTB sudah punya dulu,” tambah Nelly.
BPSDM NTB menargetkan pada 2026 mendatang, semakin banyak ASN yang tersertifikasi sebagai pejabat penilai aset sehingga setiap OPD dapat lebih mandiri dalam mengelola aset daerahnya.(bul)