spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPAD Sektor Pajak Naik Menjadi Rp159 Miliar

PAD Sektor Pajak Naik Menjadi Rp159 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Kebijakan menaikkan target pendapatan asli daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, juga berimplikasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi profit center. Salah satunya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menaikkan target pajak menjadi Rp159 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin mengakui, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Mataram telah melakukan evaluasi terhadap capaian pendapatan asli daerah dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Pihaknya telah melaporkan potensi serta realisasi capaian pajak meskipun pajak bumi dan bangunan masih diusahakan untuk memenuhi target diakhir jatuh tempo pada 31 September. “Kita kerahkan kemampuan dan tenaga untuk mengejar target,” terangnya ditemui pada Selasa 27 Agustus 2024.

- Iklan -

Rencana target pendapatan asli daerah (PAD) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, terjadi kenaikan menjadi Rp159 miliar atau mengalami kenaikan Rp10 miliar dari tahun 2024. Amrin menyebutkan, penerimaan pajak signifikan dari peralihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang sebelumnya dikelola oleh Pemprov NTB dialihkan ke kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Potensi pendapatan asli daerah disebutkan Amrin, mencapai Rp100 miliar, tetapi akan dianggarkan atau disamakan dengan transfer bagi hasil sekitar Rp60 miliar. “Kalau dulu modelnya transfer, tetapi sekarang langsung masuk kas daerah. Ini kita akan selesaikan berita acaranya,” jelasnya.

Sementara, potensi pajak daerah lain yang maksimalkan seperti tempat olahraga akan dikenakan pajak 10 persen atau sama seperti pajak hiburan. Akan tetapi, potensi pajak ini tidak besar walaupun ada penambahan lima persen dari target Rp6 miliar. Saat ini, tempat olahraga masih didata.

Amrin menegaskan, kenaikan Rp10 miliar tidak terlepas dari potensi penerimaan pajak hotel, restoran, penerangan jalan, dan lain sebagainya. Optimalisasi dilakukan melalui langkah-langkah yang sudah dilakukan sebelumnya dan dinilai efektif meningkatkan pajak daerah. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut