Lombok (ekbisntb.com) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berhasil mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Para WNA tersebut ditangkap dalam operasi gabungan di tiga rumah kontrakan di Perumahan Desa Batu Layar Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iqbal, serta perwakilan dari Ditjen Imigrasi NTB, Ida Bagus Ari, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Imigrasi Mataram, Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dan Kepolisian.

“Berdasarkan informasi awal, terdapat delapan WNA Bangladesh yang ditampung oleh sindikat di salah satu rumah di Lombok Barat. Setelah pengawasan selama satu minggu, ditemukan tiga rumah yang menjadi lokasi penampungan dan akhirnya kami amankan 16 orang,” terang Mirza dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dari 16 orang yang diamankan, satu diduga sebagai pemimpin sindikat, sembilan sebagai agen perekrut, dan enam lainnya merupakan korban. Para korban disebut telah kehilangan seluruh uang mereka setelah dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur ilegal.
Modus operandi sindikat ini dimulai dari Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Dumai, Riau. Dari sana, mereka menempuh perjalanan darat ke Jakarta, kemudian menuju Bali, dan akhirnya tiba di Lombok. Diduga, Lombok hanyalah transit sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur laut di kawasan Lombok Timur.
“Selama dua minggu berada di Lombok, mereka tidak melakukan aktivitas apapun. Mereka tinggal diam di rumah yang disewa,” jelas Mirza.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, alat komunikasi, buku tabungan, identitas diri, kartu ATM, dan dompet.
Pelanggaran Hukum Keimigrasian
Para WNA ini diduga melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Pasal 119 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi warga asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen dan visa yang sah.
“Sebagian dari mereka tidak memiliki paspor, sementara yang lain memiliki dokumen namun masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi,” ungkap Iqbal.
Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat langsung dalam kasus ini. Namun, satu di antara agen sindikat tersebut diketahui memiliki istri WNI dan telah memegang izin tinggal di Indonesia.
“Orang inilah yang kami duga sebagai koordinator utama dan penghubung para agen lainnya,” ujar Mirza.
Saat ini, ke-16 WNA Bangladesh tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pihak imigrasi masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan apakah mereka akan dideportasi atau diproses hukum di Indonesia.
“Proses pendalaman masih berlangsung. Status korban dan pelaku bisa berubah seiring hasil pemeriksaan. Tindakan selanjutnya akan ditentukan sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(bul)