Lombok (ekbisntb.com) – Polemik mahalnya tarif parkir di Bandara Internasional Lombok berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lombok Global Institut (LOGIS) secara tegas menyatakan akan melaporkan pengelola parkir Bandara Lombok ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil karena diduga telah terjadi pungutan tarif parkir tidak wajar yang sangat merugikan konsumen.
Direktur Lombok Global Institut, M. Fihiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik yang dinilainya telah melewati batas kewajaran. Ia menyebut kejadian yang menimpa warga dengan tagihan parkir Rp360 ribu untuk durasi kurang dari satu jam sebagai indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan konsumen.

“Ini bukan sekadar keluhan teknis. Sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Tidak boleh ada pembiaran. Saya sudah ambil bukti pembayaran parkir itu sebagai bukti laporan,” tegas Fihir, Sabtu (29/6).
Ia menilai, sistem parkir digital yang digunakan justru membuka ruang manipulasi. Transaksi menggunakan QRIS yang seharusnya aman dan transparan justru menghasilkan tagihan tidak logis. Apalagi pembayaran tercatat atas nama merchant “Parkee” yang tidak mencerminkan identitas resmi pengelola parkir bandara.
“Kalau ini tidak dijelaskan secara transparan, kita bisa sebut ini modus baru penipuan publik. Kuat dugaan ada sistem yang sengaja disetel agar memunculkan tagihan abnormal,” katanya.
LOGIS juga mendesak PT Angkasa Pura I sebagai pengelola utama Bandara Lombok untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pihak ketiga yang mengelola parkir. Menurutnya, Angkasa Pura I tidak boleh cuci tangan karena sistem parkir berada di bawah otoritas mereka.
“Ini bukan soal satu-dua orang yang dirugikan. Bisa jadi ini sudah berlangsung lama dan menimpa banyak orang. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan bandara bisa hancur,” ujarnya.
Selain laporan ke APH, LOGIS juga membuka posko pengaduan masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa. Tujuannya untuk menghimpun data dan memperkuat laporan resmi ke kepolisian, Ombudsman, maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang warga Lombok Barat, Ahmad Yani, mengaku ditagih Rp360 ribu saat membayar parkir menggunakan QRIS pada Jumat malam (28/6). Ia hanya menjemput keluarga dan berada di area parkir kurang dari satu jam. Petugas parkir pun tidak bisa memberikan penjelasan pasti, hanya menyebut adanya kesalahan sistem.
Tagihan itu dibayarkan kepada merchant bernama “Parkee” dengan alamat di Jakarta Barat, yang tidak terkait langsung dengan pihak resmi Bandara Lombok.
Publik kini menanti tindakan konkret dan cepat dari otoritas untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain dalam sistem parkir bandara.(bul)