Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mulai memetakan kembali potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran berpengaruh terhadap pajak hotel. Target pajak hotel berpotensi dipangkas alias diturunkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pada, Senin 28 April 2025 menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat secara nasional berdampak signifikan. Apalagi Kota Mataram sebagai pusat meeting, insentive, convention, and exebition (MICE) berpengaruh. Artinya, Mataram sebagai pusat kegiatan mulai sepi. Hal ini berpengaruh terhadap hunian hotel. “Kalau kita lihat secara nasional memang berdampak,” terangnya.

Berkaitan dengan pajak hotel masih dilakukan pemetaan. Yoga menyebutkan, target pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2025 mencapai Rp30 miliar, teralisasi Rp8,4 miliar. Akan tetapi, ia akan melihat perkembangan secara pasti pada bulan Mei atau Juni, apakah terjadi kenaikan atau sebaliknya. “Berapa persen penurunannya nanti saja kita lihat,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin menyebutkan, capaian realisasi pajak daerah sampai bulan April 2025 senilai Rp83,2 miliar. Dari seluruh potensi pendapatan asli daerah hanya pajak hotel yang dianggap sangat berdampak dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat. “Setengah perjalanan dinas dipangkas. Kemudian berbanding lurus dengan pangsa pasar hotel,” jelasnya.
Pihaknya harus berhitung ulang potensi pajak hotel dari target sebelumnya. Kemungkinan target Rp30 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2025, akan diturunkan dengan kondisi sesungguhnya. “Sangat memungkinkan kita turunkan. Ngapain juga kita memasang target tetapi kita tidak bisa capai,” pungkasnya.
Amrin menegaskan, belum berani menyimpulkan dampak signifikan terhadap kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Pihaknya perlu melakukan riset melalui pengawasan dan pemantauan terhadap objek pajak sehingga diketahui secara detail hasilnya dari hasil pemetaan tersebut. “Nanti bisa kita lihat dari hasil pemetaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pendapatan asli daerah dari pajak telah mencapai Rp83 miliar sampai tanggal 23 Maret 2025. Serapan pajak ini dinilai cukup signifikan dari target Rp291,2 miliar lebih. (cem)