Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan akhirnya mendapatkan persetujuan Gubernur dengan nomor Surat Keputusan (SK) 500. 15. 1- 804 tahun 2024 untuk diterapkan di tahun 2025 sebesar Rp2,6 juta atau meningkat 6,5 persen.
“Kami sangat bersyukur Gubernur sudah menetapkan usulan besaran UMK tahun 2025 sehingga bisa langsung kita terapkan per tanggal 1 Januari nantinya, ” Kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) H. Varian Bintoro, kepada Ekbis NTB, Kamis 26 Desember 2024.
H. Varian menyebutkan, kenaikan ini berdasarkan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja. Angka 6,5 persen tersebut pun selaras dengan keputusan dari Pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan angka dibawah angka tersebut.
“Jadi, kenaikan di angka 6,5 persen bersifat berjenjang dari pusat, Provinsi dan juga Kabupaten sehingga pihaknya harus menetapkan dengan besaran yang sama,” ujarnya.
Ia pun meyakini, kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pihak perusahaan karena kenaikannya sudah dibahas bersama dengan asosiasi penguasa dan buruh di tingkat pusat. Sehingga keputusan yang diambil tersebut, memang sudah mengakomodir seluruh pihak untuk dilaksanakan di tahun 2025.
“Jadi, kenaikannya sudah dibahas secara matang dengan tetap memperhatikan kondisi sektor usaha yang ada sehingga angka itu kami anggap sudah sangat relevan,” ujarnya.
Dirinya pun tidak menampik bahwa, penerapan UMK tahun 2024 sebesar Rp2, 4 juta belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Tentu terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi karena yang dikhawatirkan terjadi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
“Jujur saja, masih ada perusahaan yang tidak bisa menerapkan besaran UMK sesuai dengan angka yang kita tetapkan dan pekerja juga memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
Pemerintah pun tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan terhadap besaran UMK tersebut dengan catatan harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan. Karena jika tidak ada ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran UMK ini dikhawatirkan akan banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya.
“Tetap kita memberikan ruang bagi perusahaan dalam penerapan UMK terbaru tersebut, minimal perusahaan bisa menyesuaikan demgan kondisi keuangannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)